TANJUNGPINANG TERKINI

3 Pria Diringkus Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Usai Pesta Sabu-Sabu, Temukan 19 Paket

Saat penggeladahan, polisi menemukan dalam tas sandang warna coklat berisikan 1 buah kotak kecil warna hitam berisikan 10 paket diduga sabu-sabu.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menggerebek 3 pria sesudah pesta sabu-sabu di salah satu rumah di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada 29 Agustus 2020 lalu. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Tiga pria berinisial SA, AS dan KM dibekuk Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Mereka ditangkap di sebuag rumah yang terletak di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Sabtu (29/8) sekira pukul 03.30 WIB.

Ketiganya diringkus setelah selesai pesta sabu-sabu. Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan penggrebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Saat penggeladahan, polisi menemukan dalam tas sandang warna coklat berisikan 1 buah kotak kecil warna hitam berisikan 10 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan.

Kemudian, di lantai kamar ditemukan juga 1 buah dompet warna coklat didalamnya terdapat 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan.

"Kami temukan juga seperangkat alat hisap sabu-sabu yang tersimpan dalam jok motor pelaku.

Selain itu ditemukan 1 buah kotak brankas kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 7 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu. Totalnya ada 19 paket," ucapnya, Rabu (2/9/2020).

Ketiga orang tersebut beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Diharapkan agar masyarakat dapat membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan menghubungi nomor 085805316658," sebutnya.

Mantan Narapidana Terjerat Kasus Narkoba

Mantan narapidana kasus narkotika berinisial As kembali berurusan dengan polisi.

Warga Kijang Kencana, Kota Tanjungpinang ini ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang pada Selasa, (18/8) lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Polisi pun menemukan 3 paket diduga Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu dan 9 butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening dari hasil penggeledahan.

Seleksi Lowongan Kerja di PT BAI, 1.800 Pelamar Berebut 900 Posisi, Proses Interview 1 Bulan

Mengamuk Karena Tak Diberi Uang Rp 30 Ribu Oleh Ibunya, Pria di Karimun Dibawa ke Polsek Meral

Kepada petugas tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved