KORUPSI IZIN TAMBANG
Ada 2 Tersangka Belum Ditahan, Kejati Kepri: Akan Dipanggil Lagi, Jika Tidak Hadir Akan Ditangkap
Alasan ketidakhadiran kedua tersangka saat dipanggil Kejati Kepri, satu karena sakit, satu lagi tidak ada keterangan
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri Wagiyo S. Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika kedua tersangka AR dan BSK tak memenuhi panggilan Kejati Kepri untuk kedua kali
"Jadi 20 hari masa tahanan tersangka sampai pelimpahan ke Pengadilan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 dari 12 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri kabarnya akan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (2/9/2020) sore ini.
Pantauan Tribunbatam.id, terlihat dua unit mobil tahanan Kejaksaan telah terparkir di depan Kantor Kejati Kepri di jalan Senggarang, Kota Tanjungpinang.
Selain itu, beberapa personel kepolisian juga terlihat beberapa kali keluar masuk ruang bagian kanan belakang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati.
Informasi yang diperoleh Tribunbatam.id, ke 10 inisial nama tersangka tersebut di antaranya, J, MAA, J, A, MA, AT, HEM, S, ER, dan BSK.
Dari 10 inisial nama ini, informasinya dua di antaranya merupakan eks pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)