WNI Pemegang Izin Jangka Panjang Dilarang Masuk Malaysia Mulai 7 September, Ini Alasannya
Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob mengatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan lonjakan jumlah kasus COVID-19 di tiga negara tersebut
Penulis: Mairi Nandarson | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia mengumumkan pemegang izin jangka panjang dari India, Indonesia, dan Filipina masih dilarang memasuki Malaysia mulai 7 September.
Dalam jumpa pers, Selasa (1/9/2020), Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob mengatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan lonjakan jumlah kasus COVID-19 di tiga negara tersebut.
“Pembatasan akan berlaku untuk Penduduk Permanen (PR), pemegang tiket Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat dari semua kategori, mereka yang memiliki izin tinggal, visa pasangan dan pelajar yang merupakan warga negara dari masing-masing negara."
“Keputusan ini diambil sesuai dengan saran Kementerian Kesehatan, yang menilai pelarangan akan menjadi cara yang efektif untuk menekan penyebaran virus COVID-19 di masyarakat akibat kasus impor,” ujarnya.
• Data Corona 34 Provinsi Indonesia Rabu 2 September Pagi, Total Nasional 177.571, Meninggal 7.505
• Jadwal MotoGP 2020 - GP San Marino & GP Emilia Romagna 13 & 20 September GP Catalunya 27 September
• UPDATE Transfer Arsenal - Lepas Henrikh Mkhitaryan ke AS Roma, Arsenal Rekrut Gabriel Magalhaes
Menteri Senior Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan hal itu diputuskan dalam Rapat Kabinet Khusus tentang pelaksanaan Perintah Pengendalian Gerakan (MCO) pagi ini.
“Mengingat semakin banyaknya kasus positif Covid-19 di beberapa negara, pemerintah membatasi masuknya pemegang izin jangka panjang dari India, Indonesia, dan Filipina mulai Senin, 7 September.
“Pembatasan ini termasuk pemegang izin tinggal tetap, peserta Malaysia My Second Home, ekspatriat dengan Employment Pass kategori 1, Professional Visit Pass, Resident Pass, Visa Pasangan, dan pelajar dari negara-negara tersebut yang ingin masuk ke Malaysia,” ujarnya seperti dikutip dari nst.com.my .
Ismail Sabri mengatakan keputusan itu dibuat atas saran Kementerian Kesehatan untuk mengekang penyebaran Covid-19 di negara itu dari kasus impor.
"Kami hanya membatasi pemegang izin dari tiga negara ini saat ini. Jika ada lonjakan kasus di negara lain, pembatasan yang sama akan diterapkan."
Minggu lalu, 15 dari 17 kasus baru di Malaysia merupakan kasus impor. Dari 15 kasus, 12 orang Malaysia dan orang asing yang datang dari India.
Hingga saat ini, Malaysia memiliki lebih dari 9.300 kasus dan 128 kematian.
Pada Senin, India mencatat total 78.512 kasus, tertinggi di dunia selama satu hari.
Juga pada hari Senin, Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengatakan sebagian pembatasan COVID-19 akan diberlakukan selama satu bulan lagi, setelah 3.446 kasus tercatat dalam sehari.
Sedangkan di Indonesia tercatat 2.743 kasus baru pada 1 September, sedangkan korban jiwa mencapai 7.417 orang.
Sekarang ada lebih dari 177.000 kasus di seluruh negeri. ( sumber: cna )