BERITA POPULER

BERITA POPULER Batam Hari Ini Jaksa Tahan 2 Mantan Pejabat Kepri hingga Nasib Harta Aguan

Berita populer Batam hari ini, Rabu (2/9/2020) yakni sidang tuntutan bos tambang pasir Aguan hingga Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan 10 tersangka izi

TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang di Kepri dikawal petugas saat akan masuk ke mobil tahanan, Rabu (2/9/2020). Dari Kantor Kejati Kepri mereka dibawa ke Rutan Tanjungpinang 

Editor: Agus Tri Harsanto

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Berita populer Batam hari ini, Rabu (2/9/2020) yakni sidang tuntutan bos tambang pasir Aguan hingga Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan 10 tersangka izin tambang.

Beberapa kejadian di Kepri, termasuk Batam menarik perhatian pembaca.

TRIBUNBATAM.id merangkum beberapa berita populer sebagai berikut:

1. Sidang Tuntutan Aguan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Johanes Yanto alias Aguan, bos pasir ilegal.

Aguan ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri 6 Maret 2020.

Selain pidana penjara, JPU juga menunut Aguan denda Rp 500 juta serta harta dirampas negara. 

Berikut ini daftar harta yang bakal dirampas negara:

1. Satu Unit Excavator Merek Kobelco SK 07 N2 Warna Kuning;

2. Satu Unit Excavator Merek Sumitomo SH 200 Warna Kuning;

3. Satu Unit Excavator Merek Kobelco SK 07 N2 Warna Biru

4. Satu Unit Excavator Merek Kobelco SK 07 Dinamik Warna Biru

5. Satu unit Dump truck merk Hino Dutro dengan Nomor Polisi BP 9261 DE warna hijau

6. Satu unit mobil Toyota Dyna dengan Nomor Polisi BP 9607 DF warna merah

7. Satu unit mobil Toyota Dyna dengan Nomor Polisi BP 9280 DD warna merah

8. Satu unit mobil Toyota Dyna dengan Nomor Polisi BP 9026 DE warna merah

9. Satu unit mobil Dump Truck merk Toyota Dyna dengan Nomor Polisi BP 9335 DE warna merah

10. Satu unit mobil Isuzu ELF dengan Nomor Polisi BP 9226 DF warna Putih

11. Satu unit mobil Isuzu ELF dengan Nomor Polisi BP 9913 DE warna Putih

12. Satu unit mobil Izusu NKR 71 dengan Nomor Polisi BP 9080 DU warna Putih

13. Satu unit mobil Dump Truck Mitsubishi dengan Nomor Polisi BP 9474 ZN warna Putih

14. Satu unit mobil Dump Truck Toyota Dutro dengan Nomor Polisi BP 9757 ZN warna Hijau

15. Satu unit mobil Dump Truck Merk HINO dengan Nomor Polisi BM 9256 TU warna Hijau Muda.

Selain itu, terdakwa juga diminta mengembalikan kembali tanah timbun yang telah dia ambil ke tempatnya semula

Yakni tanah urug ± 5 (lebih kurang lima) kubik, tanah urug ± 7 (lebih kurang tujuh) kubik

2. 10 Tersangka Izin Tambang

Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang di Kepri dikawal petugas saat akan masuk ke mobil tahanan, Rabu (2/9/2020). Dari Kantor Kejati Kepri mereka dibawa ke Rutan Tanjungpinang
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang di Kepri dikawal petugas saat akan masuk ke mobil tahanan, Rabu (2/9/2020). Dari Kantor Kejati Kepri mereka dibawa ke Rutan Tanjungpinang (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan 10 tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri, Rabu (2/9/2020).

Para tersangka langsung ditahan di Rutan Tanjungpinang.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri Wagiyo S mengatakan, masih ada dua tersangka yang belum ditahan.

"Hari ini tidak datang ke Kejati dengan alasan sakit, dan satu tersangka lagi tanpa alasan," ujarnya.

Disampaikannya, semua tersangka yang ditahan hari ini nantinya menjalani masa tahanan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari.

"Jadi 20 hari masa tahanan tersangka sampai pelimpahan ke Pengadilan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 dari 12 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri kabarnya akan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (2/9/2020) sore ini. 

Daftar nama tersangka

1. Amjon ialah mantan Kepala Dinas ESDM Kepri.

2. Azman Taufik ialah mantan Kepala PTSP Kepri.

3. Junaidi dari CV. Swa Karya Mandiri.

4. Jalil dari Mitra Bumdes Maritim Jaya Desa Air Gubi.

5. M. Adrian Alamin dari PT. Tan Maju Bersama Sukses.

6. M. Achmad dari PT. Cahaya Tauhid Alam Lestari.

7. Harry E Malonda dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan.

8. Sugeng dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan.

9. Wahyu Budi Wiyono dari Cv. Buana Sinar.

10. Eddy Rasmadi dari Gemilang Maritim Sukses.

Untuk 2 tersangka yang tidak hadir dalam penahan hari ini sebagai berikut

1. Bobby Satya Kifana dari Cv. Buana Sinar.

2. Arief Rate dari Cv. Gemilang Sukses Abadi.

3. Kasus korupsi konsumsi DPRD Batam

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris DPRD Kota Batam Asril telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Perkara Asril bernomor 1829/Pid.LL/2019/PN Tpg dan ditangani oleh JPU Hendarstah. Hal ini juga dibenarkan kuasa hukum Asrilm Agus Purwanto.

"Benar, sudah disidangkan," kata Agus, Rabu (2/9/2020).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Asril telah menjalani sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dijadwalkan pada 11 September 2020 mendatang, persidangan kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) yang diajukan melalui kuasa hukumnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Fauzi mengatakan, penyelidikan terhadap kasus ini masih bergulir.

"Dan siapa-siapa saja yang akan terlibat, akan terbuka luas pada fakta persidangan," kata Fauzi, ditemui Tribunbatam.id di ruang kerjanya.

Ketika disinggung dugaan keterlibatan pihak lain selain Asril, Fauzi tak mau gegabah menjawabnya.

Ia mengatakan, dalam tindak pidana korupsi lazimnya memang tidak berdiri sendiri. Pasti ada pihak-pihak lain yang ada di dalamnya.

"Nah berdasarkan itu, perkembangan perkara ini akan berjalan terus. Tidak mungkin berhenti di situ saja. Tapi kan pada fakta persidangan nanti. Silakan teman-teman ikutilah di persidangan," katanya.

Diketahui, Asril ditangkap dan didakwa atas dugaan korupsi makan-minum pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2 miliar lebih.

Dalam kurun tiga tahun ini, anggaran makan-minum itu fiktif dan hal ini terkuak berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri.

Asril posisinya sebagai pengguna anggaran dalam kegiatan ini. Sementara dalam proyek pemerintah, ada struktur Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Makanya kami tidak buru-buru. Tentu akan melihat perkembangan fakta persidangan nanti. Seperti apa, kita sama-sama menunggu. Status KPA dan PPTK benar adalah turunan penanggung jawab selain As (Asril). Tapi kembali lagi, kita lihat perkembangan persidangan," kata Fauzi.

Menurut Fauzi, semua pimpinan DPRD Kota Batam juga sudah diperiksa sebagai saksi. Antara lain Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Wakil Ketua I Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan M Ali Wasyim, dan Wakil Ketua III Iman Sutiawan.

"Dan beberapa lainnya sudah diperiksa sebagai saksi, dan sebagian dari mereka ini, sudah mengembalikan uang negara," tambah Fauzi.(tribunbatam/endra/leo)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved