DOR! Tersangka Korupsi Bunuh Diri di Toilet Kantor Kejaksaan Saat Hendak Diperiksa
Hal mengejutkan terjadi di Bali, seorang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) penerima gratifikasi tewas diduga bunuh diri.
"Saya tidak diberikan fee. Saya pinjam. Saya dikasi pinjaman Rp 10 miliar dalam bentuk cek. Dua cek. Itu akhir 2013," dalihnya kala itu.
Tri juga menyatakan, jika uang Rp 10 miliar itu telah dikembalikan.
Tapi tidak langsung dikembalikan ke Sudikerta, melainkan ke staf BPN Badung atas nama Haji Didik.
"Sudah saya kembalikan semuanya 2018 dalam dua tahap. Saya kembalikan lewat Haji Didik, staf di BPN. Bukti penerimaan pengembalian berupa kwintansi," tuturnya.
Dari uang Rp 10 miliar itu, dikatakan Tri digunakan untuk membeli kebun.
"Uang pinjaman itu ditansfer lewat rekening istri saya. Uang itu saya gunakan beli kebun di Lubuklinggau dan Lombok," terangnya.
Kemudian kebun itu dijual dan uangnya dipakai untuk mengembalikan pinjaman.
Selain perkara tersebut, Tri juga pernah dihadapkan sebagai saksi di sidang kasus korupsi pensertifikatan dan penjualan lahan taman hutan raya (tahura) seluas 835 m3 atau 8 are dengan terpidana I Wayan Suwirta dan I Wayan Sudarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul DOR! Tersangka Dugaan Tipikor Bunuh Diri di Toilet Kejaksaan