Hendak Tanya Tugas Belajar Online, Seorang Siswi SMP Dicabuli Guru BK di Sekolah
Seorang siswi SMP berinisial S (13) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru BK di sekolahnya.
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BANYUASIN - Seorang siswi SMP berinisial S (13) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru BK di sekolahnya.
Pelaku yakni HB (53) seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) disekolahan tersebut kini berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasus pencabulan yang mencoreng nama sekolah ini terbongkar setelah HB ditangkap petugas untuk menjalani pemeriksaan usai dilaporkan oleh orangtua S.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Suprianto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/8/2020).
Mulanya, S (13) pergi ke sekolah untuk bertemu guru dan menanyakan tugas sekolah belajar online.
• Pelaku Sebut Suka Sama Suka, Siswi SMA Dipaksa Berhubungan Badan di Halaman Sekolah
• Laga Uji Coba Persib Bandung vs Persikabo 1973, Igor Nikolayevich Beri Pesan Khusus kepada Pemain
S datang ke sekolahnya yang berada di Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
S ketika itu mengalami kesulitan mengikuti proses belajar online tersebut.
Saat datang ke sekolah, S kemudian bertemu pelaku HB, oknum guru Bimbingan Konseling (BK).
Pelaku lalu membawa korban ke ruang Tata Usaha (TU) dengan modus untuk mengajari korban.
Follow Juga:
"Namun, saat di ruangan tersebut korban malah dicabuli pelaku. Korban langsung lari ketakutan pulang ke rumah dan mengadu ke orangtuanya," kata Suprianto, lewat pesan singkat, Selasa (1/9/2020).
Suprianto menjelaskan, orangtua korban bersama warga yang emosi mendatangi kediaman tersangka tak jauh dari sekolah.
Pihak kepolisian yang mendapatkan kabar itu langsung datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku agar terhindar dari amukan massa.
• Ramalan Shio Hari Rabu 2 September 2020, Shio Monyet, Naga, Tikus, dan Ular Beruntung Hari Ini
• Menanti Subsidi Gaji Rp 600.000, Masih Ada Pekerja Belum Terima Bantuan, Menaker: Mohon Bersabar
"Pengakuannya khilaf karena melihat korban sendirian datang ke sekolah. Namun hasil keterangan korban aksi cabul ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, HB dikenai Pasal 281 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.
"Kita masih lakukan pendalaman apakah ada korban lain," tutup Suprianto.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanya Belajar Online, Siswi SMP Malah Dicabuli Guru BK di Sekolah"