PILKADA ANAMBAS

Jelang Dibukanya Pendaftaran Paslon KPU, Muncul Nama Yusrizal-Fathurahman Ikut Pilkada Anambas

Pasangan ini diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang memiliki 3 kursi di DPRD serta Hanura yang saat ini memiliki 1 kursi di DPRD Anambas.

TribunBatam.id/Rahma Tika
Tim dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Anambas. Bakal ada 3 pasang calon yang ikut dalam Pilkada Anambas. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Situasi Pilkada Anambas jelang pendaftaran pasangan calon kian menarik untuk disimak.

Setelah dua pasang calon yang dikabarkan maju pada Pilbup Anambas, kini muncul nama Yusrizal-Fathurahman jelang dibukanya pendaftaran bakal pasangan calon oleh KPU.

Dari informasi yang dihimpun, pasangan ini diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang memiliki 3 kursi di DPRD serta Hanura yang saat ini memiliki 1 kursi di DPRD Anambas.

Kabar majunya Yusrizal-Fathurahman dibenarkan oleh Ketua Tim Pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kepulauan Anambas, Muslim.

"Benar, kami mendukung pasangan tersebut di Pilbup Anambas. Kami optimis bisa memenangkan Pilkada serentak," ucapnya," Rabu (2/9/2020).

Sementara pasangan calon lainnya, yakni Ir. Fachrizal-Johari maju lewat jalur independen setelah berhasil memperoleh syarat yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemudian petahana Abdul Haris-Wan Zuhendra didukung selain oleh partai politik tempat mereka bernaung, yakni PPP dan PDIP, juga mendapat dukungan dari Partai Demokrat yang memiliki 2 kursi di DPRD.

Kemudian Partai Gerindra yang memiliki 2 kursi di DPRD, Perindo dan Partai Nasdem yang sama-sama memiliki satu kursi di DPRD.

Total ada 16 kursi di DPRD Anambas yang bergabung dengan koalisi petahana.

Syarat Daftar Ikut Pilkada

Ada beberapa poin penting terkait syarat pencalonan bakal pasangan calon yang diusulkan melalui partai politik.

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas Divisi Teknis Penyelenggara Pilkada, Novelino.

Jelang Penerapan Perwako Nomor 49 Tahun 2020, Seluruh Camat di Batam Hadiri Rapat Teknis

OPEN BIDDING PEMPROV KEPRI - Gubernur Kepri Kantongi Pejabat Eselon II yang Bakal Dilantik

Ia mengatakan, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019, pasal 3A ayat 1 disebutkan, parpol, gabungan parpol dan perseorangan dalam proses pencalonan bakal pasangan calon mempunyai hak, kesempatan, dan menerima pelayanan yang setara berdasarkan perundang-undangan.

"Untuk tahapan pencalonan ini akan kita sosialisasikan kepada calon perseorangan, parpol, OPD, dan tokoh masyarakat, agar terbuka. Nanti tahapan pencalonan akan padat pada bulan September," ujar Novelino saat penyampaiannya sosialisasi di Aula Siantan Nur, Selasa (18/8/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved