BATAM TERKINI

Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi 'Makan Minum' di DPRD Batam, Ada Tersangka Baru?

Persidangan atas nama terdakwa Asril dijadwalkan kembali digelar pada 11 September mendatang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Kejaksaan Negeri Batam, resmi menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka. Saat ini kasus dugaan korupsi itu sudah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris DPRD Kota Batam Asril telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Perkara Asril bernomor 1829/Pid.LL/2019/PN Tpg dan ditangani oleh JPU Hendarstah. Hal ini juga dibenarkan kuasa hukum Asrilm Agus Purwanto.

"Benar, sudah disidangkan," kata Agus, Rabu (2/9/2020).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Asril telah menjalani sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dijadwalkan pada 11 September 2020 mendatang, persidangan kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) yang diajukan melalui kuasa hukumnya.

Bisnis Kerupuk Atom Zafi Milik Warga Batam Go Digital di Tengah Pandemi Covid-19

Tiga Paslon Pilkada Anambas Pilih Waktu Berbeda Daftar ke KPU, Petahana Pilih Setelah Salat Jumat

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Fauzi mengatakan, penyelidikan terhadap kasus ini masih bergulir.

"Dan siapa-siapa saja yang akan terlibat, akan terbuka luas pada fakta persidangan," kata Fauzi, ditemui Tribunbatam.id di ruang kerjanya.

Ketika disinggung dugaan keterlibatan pihak lain selain Asril, Fauzi tak mau gegabah menjawabnya.

Ia mengatakan, dalam tindak pidana korupsi lazimnya memang tidak berdiri sendiri. Pasti ada pihak-pihak lain yang ada di dalamnya.

"Nah berdasarkan itu, perkembangan perkara ini akan berjalan terus. Tidak mungkin berhenti di situ saja. Tapi kan pada fakta persidangan nanti. Silakan teman-teman ikutilah di persidangan," katanya.

Diketahui, Asril ditangkap dan didakwa atas dugaan korupsi makan-minum pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2 miliar lebih.

Dalam kurun tiga tahun ini, anggaran makan-minum itu fiktif dan hal ini terkuak berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri.

Asril posisinya sebagai pengguna anggaran dalam kegiatan ini. Sementara dalam proyek pemerintah, ada struktur Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Makanya kami tidak buru-buru. Tentu akan melihat perkembangan fakta persidangan nanti. Seperti apa, kita sama-sama menunggu. Status KPA dan PPTK benar adalah turunan penanggung jawab selain As (Asril). Tapi kembali lagi, kita lihat perkembangan persidangan," kata Fauzi.

Menurut Fauzi, semua pimpinan DPRD Kota Batam juga sudah diperiksa sebagai saksi. Antara lain Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Wakil Ketua I Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan M Ali Wasyim, dan Wakil Ketua III Iman Sutiawan.

"Dan beberapa lainnya sudah diperiksa sebagai saksi, dan sebagian dari mereka ini, sudah mengembalikan uang negara," tambah Fauzi.

Sebelumnya, kuasa hukum Asril, Agus Purwanto mempertanyakan status KPA dan PPTK dalam pengadaan proyek siluman tersebut.

"Kenapa hanya klien kami yang jadi tersangka? Mana KPA dan PPTK dan lainnya. Karena lazimnya, dalam tindak pidana korupsi itu tidak mungkin berdiri sendiri," katanya.

Wakil Ketua I DPRD Batam Angkat Bicara

Sebelumnya, Direktur PT Wisata Bhakti Madani Muhammad Kamaludin, akhirnya angkat bicara terkait dugaan keterlibatan PT Wisata Bhakti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek makan-minum pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Kamaludin yang juga menjabat Wakil Ketua I DPRD Kota Batam ini mengaku kaget, ketika namanya dikait-kaitkan pada kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris DPRD Kota Batam Asril.

Ia membenarkan, pada 2017 lalu perusahaannya termasuk pengerja proyek untuk DPRD Batam. Adapun disebut-sebut proyek itu fiktif, bukan saat ia menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Batam 2019 lalu.

"Loh itu tahun 2017. Saya belum waka 1, dan semua sesuai aturan. Dan semua sesuai dengan keterangan saya di BAP (berita acara pemeriksaan di kejaksaan negeri Batam,red)," kata Kamaludin, Selasa (18/8/2020) malam via WhatsApp kepada Tribun Batam.

Kamaludin menegaskan dia tidak terlibat dalam dugaan korupsi fiktif 2017. Ia kembali menegaskan, bahwa benar perusahaannya telah menerima pengerjaan proyek makan-minum pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017. Tetapi komisaris PT Wisata Bhakti Madani menjadi pelaku teknis saat itu. Hanya saja, Tuhan berkehendak lain terhadap Komisaris tersebut karena kini sudah meninggal dunia.

 3 Pegawai Toko Putra Siregar Jadi Saksi di Pengadilan hingga Terungkap Omzet Per Hari PS Store

 Daftar Pemilih Tetap segera Diplenokan, 5 Komisioner KPU Batam Bagi-bagi Tugas ke Lapangan

"Bahwa bukan saya, tapi komisaris perusahaan saya pelaku teknisnya. Tapi karena saya direktur perusahaan, maka saya yang tanggungjawab. Dan karena komisaris telah meninggal dunia, biar tak diisukan hal-hal yang tidak-tidak, maka saya kembalikan keuntungan selama itu sebesar Rp 9 jutaan," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Asril, Agus Purwanto menilai alasan Kamaludin mengada-ada. Sebab, dari penjelasannya pelaku pengerjaan proyek adalah komisaris dan telah meninggal dunia.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan, Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

"Menjadi aneh jika komisaris yang melakukan pekerjaan. Padahal, pada hakikatnya, sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah direkturnya. Lagi pula, komisaris itu sudah meninggal dunia. Juga kita tak tahu, ada tak akta kematian dari catatan sipil?," kata Agus.

Sementara itu, akhir tahun 2016, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. Salah satu pokok bahasan dalam Perma No. 13/2016 adalah subjek pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korporasi.

Dalam Pasal 23 Ayat 1 dan Ayat 3 Perma No. 13/2016 berbunyi:

(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap korporasi atau pengurus, atau korporasi dan Pengurus;

(3) Penjatuhan pidana terhadap korporasi dan/atau pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak menutup kemungkinan penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan undang-undang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Agus mengurai dasar hukum lainnya terkait tindak pidana yang dilakukan perseroan terbatas.

"Menurut kami, tak ada relevansinya dengan komisaris. Kalau kemudian sebagai direktur membiarkan komisaris jalan sendirian berarti ada persekongkolan dong. Semestinya, korupsi itu tidak bisa selesai begitu saja. Meski itu ada pengembalian uang. Harus kena. Itu bukan kata saya. Tapi itu perintah undang-undang pak," jelas Agus.

Seperti diketahui, sejumlah nama sudah diperiksa dalam dugaan korupsi proyek makan dan minum fiktif di DPRD Kota Batam itu. Total kerugian negara selama tiga tahun adalah Rp 2.160.420.160.

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaludin sempat diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Batam atas kepemilikan perusahaan PT Wisata Bhakti Madani pengerja proyek makan-minum fiktif tersebut. Iapun diketahui sudah memulangkan uang keuntungan yang didapat perusahaannya.

Sementara itu, upaya Tribun Batam untuk mengonfirmasi dua pimpinan DPRD Kota Batam yakni Ketua Nuryanto, dan Wakil Ketua III Iman Sutiawan, beberapa kali gagal. Wartawan Tribun Batam masih mencoba untuk mengonfirmasi keduanya.

(TribunBatam.id/leo halawa)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved