Kumpulan Sanksi Tak Pakai Masker, di Batam Denda, Daerah Lain Ada yang Masuk Peti Mati

Warga tak pakai masker kena sanksi mulai denda hingga sanksi sosial, selain Batam beberapa daerah juga sudah menerapkan sanksi

kolase tribunbatam.id
Masker, Face Shield dan Sarung Tangan wajib dipakai pedagang saat New Normal 

Editor: Agus Tri Harsanto

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Beberapa daerah termasuk Batam sudah mengeluarkan peraturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Di Batam, tak pakai masker bisa dikenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu. Namun di Jakarta Timur warga yang tidak pakai masker disanksi masuk ke peti mati.

TRIBUNBATAM.id merangkum beberapa daerah yang menerapkan sanksi pelanggar protokol kesehatan

1. Batam Kenakan Denda

Di Batam, sanksi pelanggar protokol kesehatan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020.

Perwako No 49 Tahun 2020 ini dibuat guna menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Peraturan ini resmi berlaku mulai tanggal 1 September 2020, namun mulai efektif berlaku Rabu (9/9/2020).

Di dalam Perwako, aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bagi perorangan berupa:

1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain;
2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir;
3. Membatasi interaksi fisik (physical distancing);
4. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sedangkan bagi pelaku usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni:

1. Sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19;
2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar, disertakan dengan cairan pembersih (handsanitizer).
3. Upaya mengidentifikasi atau memantau kondisi kesehatan setiap orang yang beraktivitas di lingkungan kerja;
4. Upaya pengaturan jaga jarak;
5. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
6. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan Covid-19;
7. Memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Diketahui, apabila melanggar ketentuan kewajiban penerapan protokol kesehatan tersebut, baik perorangan maupun pelaku usaha akan dikenakan sanksi.

Bagi masyarakat perorangan yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis; kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit; atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu..

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis untuk pelanggaran kesatu; penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved