Pemerintah Turunkan Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Golongan Rendah, Berikut Rinciannya

Penurunan tarif listrik tertuang dalam Keputusan Menteri yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini p

ISTIMEWA
Plt Gubernur Kepri, H Isdianto Isdianto datang ke beberapa rumah warga di Tanjung Lanjut dan Sebauk Kota Tanjungpinang untuk menempelkan sticker, Rabu (22/4/2020) siang. Di tengah pandemi Covid1-19, Pemprov Kepri mengambil kebijakan untuk meringankan beban listrik bagi warga kurang mampu. 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah resmi menurunkan tarif listrik untuk golongan pelanggan rendah.

Penurunan tarif listrik tertuang dalam Keputusan Menteri yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini pada Senin (31/8/2020).

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.

Menurutnya, PLN siap menjalankan keputusan tersebut untuk menopang seluruh aktivitas masyarakat.

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung, Selasa (1/9/2020).

Kemenkeu Bocorkan Syarat Tunjangan Pulsa Gratis PNS hingga Rp 400 Ribu: Tidak Semua ASN Dapat

Hendak Tanya Tugas Belajar Online, Seorang Siswi SMP Dicabuli Guru BK di Sekolah

Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini.

Dia menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.

Penetapan ini berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020.

Harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh.

"Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19. Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik," tukas Agung.

Berikut pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:

1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Resmi Turunkan Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah, Ini Respons PLN

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved