VIRUS CORONA DI BINTAN

Pemkab Bintan Susun Perbup Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Sanksi Hukum Masih Belum Final

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara mengatakan, pihaknya sudah tiga kali membahas mengenai Perbup ini.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara. Pemkab Bintan sedang membahas Perbup tentang penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Bintan sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur penegakan disiplin terhadap penerapan protokol disiplin selama pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara mengatakan, pihaknya sudah tiga kali membahas mengenai Perbup ini.

Pembahasan mengenai sanksi hukum yang menurutnya masih belum final.

Seperti diketahui, Kota Batam sudah menerbitkan Perwako yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Pembahasan mengenai sanksi hukum ini yang membuat alot. Tiga kali sudah dibahas, tinggal pengesahannya saja," ucapnya, Rabu (2/9/2020).

Adi mengatakan, Perbup dibuat karena menurutnya masih ada warga yang mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah.

Adi juga menambahkan,Pemkab Bintan akan secepatnya mengeluarkan Perbup itu untuk penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Sesegera mungkin akan kita keluarkan dan lakukan pengesahan," ucapnya.

Tanjungpinang Godok Perwako

Jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Tanjungpinang cenderung meningkat.

Tidak hanya ke masyarakat publik, dua pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang, diketahui terkonfirmasi virus Corona.

Penerapan protokol kesehatan, digadang-gadangkan menjadi cara efektif sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di 'Kota Gurindam' itu.

Tiga Paslon Pilkada Anambas Pilih Waktu Berbeda Daftar ke KPU, Petahana Pilih Setelah Salat Jumat

Jelang Dibukanya Pendaftaran Paslon KPU, Muncul Nama Yusrizal-Fathurahman Ikut Pilkada Anambas

Peraturan Wali kota (Perwako) pun dibuat untuk mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan di Tanjungpinang.

Sekretaris Daerah Kota 9Sekdako) Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, Perwako protokol kesehatan tersebut akan disosialisasikan dalam minggu ini.

Ia mengungkapkan, sanksi denda akan diberikan kepada warga yang terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan.

Namun untuk berapa besaran denda tersebut. Teguh menyebutkan, masih dalam pembahasan.

"Ada sanksi adminitrasi berupa uang. Besarannya itu lagi dalam pembahasan. Mudah-mudahan minggu ini, setelah itu kita sosialisasikan. Nanti kalau sudah ada saya kirim," sebut Teguh, Rabu (2/9/2020).

Ia menegaskan, pelanggar protokol kesehatan yang akan diberikan sanksi seperti tidak menggunakan masker.

"Termasuk bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan," ucapnya.

Kaji Ulang Rencana Belajar Tatap Muka

Rencana belajar tatap muka siswa dan guru di sekolah-sekolah di Bintan pada pertengahan September 2020, batal.

Itu melihat kasus Covid-19 di Bintan yang terus naik.

Berdasarkan rilis Tim Gugus Tugas Covid-19 Kepri, total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Bintan sudah tembus 57 orang pada 29 Agustus 2020.

Ada penambahan 14 kasus baru.

Alhasil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengambil sikap mengkaji ulang rencana belajar tatap muka di sekolah yang berlokasi di zona hijau dan kuning Covid-19.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara.

Ia mengakui, jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Bintan yang cenderung bertambah menjadi penyebabnya.

Hal itupun terjadi saat kondisi new normal kemarin hingga sekarang yang memang kurang kedisiplinan yang mengakibatkan grafik kasus Covid-19 di Bintan menjadi naik.

"Bahkan, Bintan yang sebelum masuk zona hijau berubah jadi oranye dan mengarah ke merah. Untuk itu sekolah untuk sementara tidak bisa buka karena melihat situasi kasus Covid-19," ucapnya, Minggu (30/8/2020).

Ia mengakui, peserta didik memang memerlukan bimbingan dari tenaga pengajar, termasuk dalam membimbing perilakunya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar ada terobosan baru yang harus dibuat.

"Prosesnya belajar mengajar di masa pandemi memang sudah diatur, tetapi jumlah pasien terkonfirmasi yang terus bertambah saat pandemi ini tentu harus ada pertimbangan.

Maka dari itu untuk tatap muka saya rasa tetap belum bisa. Memang rencana kami akan segera mengikuti rencana perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) antar 4 Menteri Republik Indonesia(RI) kemarin.

Hal itu juga kita siapkan petugas pendidikan.Tetapi kami tetap mempertimbangkan kesehatan. Intinya kami masih pentingkan nyawa daripada yang lainnya," tegasnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved