PILKADA ANAMBAS
Petahana Pilkada Anambas Wajib Cuti saat Kampanye, Ini Penjelasan KPU
Sesuai dengan SOP yang berlaku, Novelino menuturkan bahwa tidak seluruh pengawal calon petahana bisa masuk.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pasangan calon petahana yang akan maju pada Pilkada Anambas wajib cuti saat akan kampanye.
Sesuai aturan, petahana wajib mengajukan cuti selama 71 hari.
Sementara saat mendaftar, petahana diperbolehkan untuk tidak mengambil cuti.
"Ketika dia ditetapkan sebagai calon, itu masih tiga hari berikutnya dia berlaku kampanye.
Jadi saat dia ditetapkan sebagai calon itu belum berlaku cuti," ujar Teknis Divisi Penyelenggara Pilkada KPU Anambas, Novelino, Rabu (2/9/2020).
Aturan cuti bagi calon petahana ini harus diajukan terlebih dahulu ke Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Sesuai dengan SOP yang berlaku, Novelino menuturkan bahwa tidak seluruh pengawal calon petahana bisa masuk.
Novelino menegaskan, petahana tidak diperkenankan untuk menggunakn fasilitas negara ketika berkampanye dan menjalankan cuti.
"Masa kampanye itu 71 hari, setelah itu dia tidak cuti lagi hitungannya," jelasnya.
Simulasi Pendaftaran KPU Karimun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun melaksanakan simulasi pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, Rabu (2/9/2020).
Saat simulasi para Komisioner KPU menjelaskan serta mempraktekan tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh pasangan calon (paslon) saat mendaftar.
Pantauan TribunBatam.id, urutan proses pendaftaran dimulai dari kedatangan paslon dan massa pendukung.
Paslon boleh diarak dengan jalan kaki menuju Kantor KPU Karimun atau boleh turun dari kendaraan di tepi jalan depan kantor KPU.