PILKADA ANAMBAS

Petahana Pilkada Anambas Wajib Cuti saat Kampanye, Ini Penjelasan KPU

Sesuai dengan SOP yang berlaku, Novelino menuturkan bahwa tidak seluruh pengawal calon petahana bisa masuk.

TribunBatam.id/Rahma Tika
Komisioner KPU Anambas Divisi Penyelenggara Pilkada, Novelino menyebutkan calon petahana wajib mengajukan cuti saat kampanye. Mereka juga dilarang untuk menggunakan fasiltas negara selama kampanye. 

Di halaman kantor, KPU telah menyiapkan sejumlah meja.

Sagulung Zona Merah dan Puskemas Tutup, Warga Diminta Disiplin Gunakan Masker

Data Gugus Tugas Covid-19 Kepri, 26 Pasien Terkonfirmasi Virus Corona di Bintan Sembuh

Calon bupati terlebih dahulu menjalani pengecekan suhu tubuh dan diikuti oleh calon Wakil Bupati.

Massa pengiring paslon juga diperiksa suhu tubuh, namun di meja yang berbeda dengan calon Kepala Daerah.

Lalu calon Bupati mengisi buku daftar tamu di meja yang lain dan diikuti oleh calon Wakil Bupati.

Selanjutnya paslon, LO dan perwakilan partai pengusung dipersilahkan masuk ke dalam kantor.

Di dalam kantor, paslon menyerahkan berkas syarat pencalonan dan syarat calon. Untuk syarat pencalonan harus lengkap dan langsung diverifikasi. Sedangkan berkas syarat calon harus ada dan boleh belum lengkap.

"Jadi berkas pencalonan harus ada dan lengkap. Kalau tidak lengkap maka dikembalikan dan harus dibawa kembali secara lengkap di hari pendaftaran yang sudah ditetapkan.

Kalau syarat calon harus ada. Contohnya mungkin ijazah calon yang belum dilegalisir, nanti boleh menyusul.

Untuk berkas-berkasnya banyak, silahkan lihat di PKPU," kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko yang diwawancarai sesudah simulasi, Rabu (2/9/2020).

Eko menyebutkan, tujuan dilaksanakannya simulasi adalah agar pelaksanaan pendaftaran dapat berjalan dengan baik.

Tahapan-tahapan pendaftaran juga agar paslon dapat mengikuti protokol kesehatan.

Pasalnya KPU hanya memperbolehkan 50 orang massa pendukung yang datang saat pendaftaran.

"Untuk mem-paskan. Sudah disiapkan belum tentu pas apalagi tidak disiapkan.

Kami terapkan dengan protokol kesehatan. Massa paslon juga akan diberi name tag. Jadi kalau tidak punya berarti ilegal," terang Eko.

Diketahui KPU Kabupaten Karimun membuka pendaftaran paslon peserta Pilkada selam tiga hari, yakni pada tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved