TANJUNGPINANG TERKINI
Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi, Diduga Berbuat Asusila dengan Remaja 15 Tahun
Ia ditangkap setelah keluarga korban yang diketahui masih ada hubungan keluarga dengan A membuat laporan ke polisi.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Unit Jatanras Polres Tanjungpinang membekuk SM di Kampung Bugis, Gang Flamboyan sekira pukul 19.00 WIB. berdasarkan laporan yang masuk ke polisi.
"Pada 29 Agustus 2020, laporan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini kami terima. Korban ini kabur dari rumah, dan baru ketahuan alasan kabur karena hal itu, jadi korban takut pulang ke rumah," sebut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Selasa (1/9/2020).
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengakui aksi bejatnya terakhir ia lakukan pada 19 Agustus 2020.
Saat itu, ibu korban sedang pergi berbelanja untuk keperluan warung.
Tiba-tiba pelaku masuk kedalam kamar korban dan langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sah.
"Setiap kali melakukan perbuatannya, pelaku sering mengancam korban apabila melaporkan kejadian ini kepada ibu korban, pelaku mengancam akan membunuh korban.
Pelaku pun sudah kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)