TANJUNGPINANG TERKINI
Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi, Diduga Berbuat Asusila dengan Remaja 15 Tahun
Ia ditangkap setelah keluarga korban yang diketahui masih ada hubungan keluarga dengan A membuat laporan ke polisi.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Entah apa yang ada dalam benak seorang pria di Tanjungpinang berinisial A.
Pria 36 tahun yang pergi memancing diduga berbuat asusila kepada seorang remaja berumur 15 tahun.
Ia ditangkap setelah keluarga korban yang diketahui masih ada hubungan keluarga dengan A membuat laporan ke polisi.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Yang bersangkutan kami tangkap pada 30 Agustus 2020 sekira pukul 8 malam. Ketika itu dia sedang berada di rumah keluarganya," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Rabu (2/9/2020).
Rio menceritakan, awalnya korban ikut dengan pelaku yang ingin pergi memancing.
Saat di lokasi, pelaku melakukan tindakan asusila. Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku. Korban pun sesuai pulang dari mancing melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
Perbuatan asusila yang dilakukan pelaku tersebut atas informasi yang diperoleh TribunBatam.id masih ada ikatan saudara terhadap korban.
"Saat itu ibu korban langsung melaporkan kepada kami. Anggota pun selanjutnya menangkap yang bersangkutan," sebutnya.
Ayah Tiri Cabuli Anak Sambung Selama 7 Tahun
Ulah bapak tiri berinsial SM di Tanjungpinang ini tak patut ditiru.
Pria 58 tahun ini tega mencabuli putri sambungnya sebut saja Bunga yang masih 15 tahun.
Ironisnya, hubungan suami istri itu sudah terjadi sejak korban masih kelas 3 Sekolah Dasar.
• PILBUP KARIMUN, Petahana Aunur Rafiq-Anwar Hasyim Bakal Daftar KPU di Hari Pertama Pendaftaran
• Bawaslu Karimun Buru ASN Tak Netral Selama Pilkada Kepri, Jalin Kerja Sama dengan KASN
Aksi SM terbongkar setelah Bunga kabur dari rumah karena tidak tahan dengan ulah bejat ayah tirinya.