VIRUS CORONA DI DINSOS TANJUNGPINANG

Virus Corona Masuk Kantor Pemerintah di Tanjungpinang, Sekdako Godok Perwako Protokol Kesehatan

Sanksi denda akan diberikan kepada warga yang terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari. Pihaknya menyusun Perwako yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Virus corona di Tanjungpinang diketahui merangsek masuk ke kator pemerintahan. Dua pegawai Dinsos Tanjungpinang terkonfirmasi Covid-19. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Tanjungpinang cenderung meningkat.

Tidak hanya ke masyarakat publik, dua pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang, diketahui terkonfirmasi virus Corona.

Penerapan protokol kesehatan, digadang-gadangkan menjadi cara efektif sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di 'Kota Gurindam' itu.

Peraturan Wali kota (Perwako) pun dibuat untuk mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan di Tanjungpinang.

Sekretaris Daerah Kota 9Sekdako) Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, Perwako protokol kesehatan tersebut akan disosialisasikan dalam minggu ini.

Ia mengungkapkan, sanksi denda akan diberikan kepada warga yang terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan.

Namun untuk berapa besaran denda tersebut. Teguh menyebutkan, masih dalam pembahasan.

"Ada sanksi adminitrasi berupa uang. Besarannya itu lagi dalam pembahasan. Mudah-mudahan minggu ini, setelah itu kita sosialisasikan. Nanti kalau sudah ada saya kirim," sebut Teguh, Rabu (2/9/2020).

Ia menegaskan, pelanggar protokol kesehatan yang akan diberikan sanksi seperti tidak menggunakan masker.

"Termasuk bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan," ucapnya.

Dua Pegawai Dinsos Tanjungpinang Terkonfirmasi Corona

Dua pegawai di Dinas Sosial Tanjungpinang terkonfirmasi Covid-19.

Kabar ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Tanjungpinang, Amrialis kepada Tribunbatam.id.

Kantor Dinas Sosial Tanjungpinang pun untuk sementara ditutup untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

YouTuber Nekat Tiru Gaya Ghost Rider, Bakar Motor dan Kendarai, Tonton Videonya di Sini

Mengamuk Karena Tak Diberi Uang Rp 30 Ribu Oleh Ibunya, Pria di Karimun Dibawa ke Polsek Meral

"Iya benar ada dua pegawai kami yang terpapar Covid-19. Kantor kami tutup sejak kemarin. Rencana besok kami buka lagi," ujarnya, Rabu (2/9/2020).

Berikut data update Covid-19 di Tanjungpinang sampai 1 September 2020.

Suspek: 89

Konfirmasi: 174

Rawat/Isolasi hari ini: 3/38

Sembuh: 128

Meninggal: 5.

Perwako Nomor 49 Tahun 2020

Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020.

Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai covid-19.

Perwako No 49 Tahun 2020 ini dibuat guna menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Peraturan ini resmi berlaku mulai tanggal 1 September 2020.

Adapun substansi Perwako tersebut membahas tentang macam-macam jenis protokol kesehatan yang wajib diterapkan, beserta sanksinya.

Di dalam Perwako, aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bagi perorangan berupa:

1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain;

2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir;

3. Membatasi interaksi fisik (physical distancing);

4. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sedangkan bagi pelaku usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni:

1. Sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19;

2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar, disertakan dengan cairan pembersih (handsanitizer).

3. Upaya mengidentifikasi atau memantau kondisi kesehatan setiap orang yang beraktivitas di lingkungan kerja;

4. Upaya pengaturan jaga jarak;

5. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;

6. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan Covid-19;

7. Memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Diketahui, apabila melanggar ketentuan kewajiban penerapan protokol kesehatan tersebut, baik perorangan maupun pelaku usaha akan dikenakan sanksi.

Bagi masyarakat perorangan yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis; kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit; atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu..

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis untuk pelanggaran kesatu; penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua.

Adapun denda administratif yang wajib dibayarkan sebesar Rp 500 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum yaitu sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, apotek atau toko obat, dan pedagang kaki lima.

Denda Rp 1 juta bagi tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran, warung makan, kafe, catering, restoran dan fasilitas olahraga.

Denda Rp 2 juta ditetapkan untuk tempat dan fasilitas umum seperti kawasan industri, terminal, pelabuhan, bandara, mall, pasar moderen, pasar tradisional, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Apabila tetap dilakukan pelanggaran ketiga, maka tempat-tempat usaha di atas akan ditutup sementara selama tujuh hari, atau dikenakan denda dua kali lipat sesuai dengan besaran denda pada pelanggaran kedua.

Sedangkan jika ditemukan pelanggaran keempat, maka Pemerintah berhak mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

Usulan DPRD Batam

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menilai, penting adanya sanksi dalam aturan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.

Menurutnya, imbauan dan teguran saja tidak cukup untuk memunculkan kesadaran kolektif di tengah masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan.

"Yang jelas aturan kalau nggak ada sanksi, orang nggak akan jera. Terkait sanksi ini kami mengusulkan harus ada ketegasan," kata Nuryanto, Selasa (1/9/2020).

Mewakili DPRD Batam, pihaknya telah mengusulkan dibentuknya sanksi bertahap mulai dari sanksi sosial hingga kurungan dalam rapat FKPD tempo lalu.

"Kami sudah mengusulkan, pertama dikasih sanksi fisik seperti push up, kerja sosial, senam, dan lain sebagainya. Kedua, kasih sanksi denda yang nominalnya bisa membuat jera.

Kemudian ketiga kalau nggak bisa diapa-apakan lagi, kasih sanksi kurungan," jelas Nuryanto.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan, saat ini Perwako telah diteken untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Kepri.

Setelah mendapat persetujuan dari Pemprov Kepri, maka Perwako dapat segera disahkan dan disosialisasikan ke masyarakat.

"Soal nama dan nomor Perwako akan diumumkan setelah dikembalikan dari Pemerintah Provinsi," ujar Jefridin, Senin (31/8/2020) lalu.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved