BATAM TERKINI

 554.968 Warga Batam Sudah Jadi Peserta, BPJS Kesehatan: Semua Orang Berhak Sehat

BPJS Kesehatan merupakan bentuk transformasi dari Askes yang telah diatur dalam UUD Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.

TRIBUNBATAM
Tribun Podcast ( Tripod) kali ini menghadirkan Dody Pamungkas, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menjamin kesehatan seorang warga negara merupakan kewajiban Negara. Di indonesia, pemerintah memfasilitasi jaminan sosial kesehatan warganya melalui BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan bentuk transformasi dari Askes yang telah diatur dalam UUD Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.

"Sedangkan perbedaan antara BPJS Kesehatan dan JKN-KIS dimana BPJS merupakan penyelenggara yang menjalankan program yang dinamai JKN-KIS," ujar Dody Pamungkas, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam saat berbincang dalan Tribun Podcast (Tripod), Selasa (2/9/2020) sore.

Dody mengatakan, peserta JKN-KIS dibagi menjadi dua jenis, yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) serta non-PBI.

"PBI-JK ditujukan kepada seseorang yang tidak mampu. Iuran tersebut dibayar oleh pemerintah pusat melalui APBN atau pemerintah daerah melalui APBD. Sementara Non-PBI dibagi menjadi beberapa golongan yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP)," jelasnya.

Dody menyebutkan beberapa kriteria anggota keluarga yang ditanggung oleh peserta JKN-KIS :

1. Anggota keluarga yang ditanggung oleh peserta PBI-JK yang iurannya dibiayai oleh pemerintah pusat ialah anggota keluarga yang didaftarkan oleh Kemenkes berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI

2. Anggota keluarga yang ditanggung oleh Peserta PBI-JK yang iurannya dibiayai oleh pemerintah daerah ialah anggota keluarga yang didaftarkan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten dan kota.

CATAT! Sanksi Protokol Kesehatan di Batam Berlaku Mulai Rabu Depan

3. Anggota keluarga yang ditanggung oleh peserta PPU meliputi suami/istri sah serta tiga orang anak

4. Anggota keluarga yang ditanggung oleh peserta PBPU dan BP ialah suami/istri sah, seluruh anak, dan anggota keluarga lain yang berada dalam satu KK.

"JKN-KIS itu wajib karena ini tanggung jawab negara, iurannya pun diatur oleh pemerintah," tuturnya.

Saat ini ada 5.590 badan usaha yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan Kota Batam dengan total peserta sebanyak 554.968 jiwa.

"Kita juga memastikan setiap pekerja dari badan usaha untuk didaftarkan dalam JKN-KIS. Harus dipastikan apakah seluruh pekerjanya telah terdaftar atau tidak," ucap Maihendra selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Kota Batam pada kesempatan yang sama.

Dikatakannya, dari total jumlah badan usaha yang ada di kota Batam tersebut, sebanyak 1.200 badan usaha yang belum bergabung dalam JKN-KIS.

Dengan bergabung pada JKN-KIS, lanjutnya, masyarakat akan diuntungkan sebab biaya iuran yang murah dibandingkan asuransi kesehatan swasta dan dapat mengcover biaya perawatan tanpa batas.

"Cuci darah, jantung dan biaya perawatan yang sangat mahal lainnya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan," tambahnya.

"Kita tidak tahu kapan sakit. Oleh karena itu, kita selalu berharap kita sehat, agar orang lain yang sakit bisa terbantu. Secara tidak langsung kita telah menolong jiwa lain dengan bergotong-royong,".

Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa iuran peserta JKN-KIS ditinjau setiap 2 tahun sekali.

Menanggapi hal tersebut, kemungkinan perubahan tarif iuran akan berubah sesuai hasil tinjuan kembali yang dilakukan oleh Presiden.

"BPJS Kesehatan JKN-KIS menjamin pelayanan kesehatan apa saja secara komperensif baik itu pelayanan pertama sampai rawat jalan tingkat pertama hingga rawat inap bahkan meninggal," ujar Dody.

Seorang peserta JKN-KIS akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang berlokasi dekat dengan domisilinya. "Apabila ada provider memulangkan pasien yang belum sembuh bisa diinformasikan ke kita," tuturnya.

Selama pandemi, BPJS Kesehatan menawarkan program relaksasi khususnya untuk peserta mandiri yang menunggak biaya iuran dengan syarat minimal masa tunggakan adalah 6 bulan dan maksimal 24 bulan.

"Peserta harus mendaftarkan setiap tanggal 1 hingga tanggal 25 setiap bulan berjalan sampai dengan tahun 2020. Program khusus ini diluncurkan selama pandemi," tutur Dody.

Saat ini di kota Batam, total tunggakan badan usaha secara keseluruhan ialah sebesar 1,6 M secara keseluruhan.

"Tunggakan ini bukan satu badan usaha saja tapi secara keseluruhan. Untuk Badan usaha juga ada relaksasi, dengan cara memasukkan data pekerjanya melalui aplikasi e-Dabu," ujar Maihendra.

Selain itu, sebanyak 15 ribu jiwa yang telah melakukan relaksasi di kota Batam. Sebagai informasi, biaya pasien terkonfirmasi positif covid-19 ditanggung oleh Kementrian Kesehatan melalui verifikasi dari lembaga BPJS Kesehatan.

"Anggarannya dari kemenkes. BPJS memposisikan diri sebagai verifikator," ujar Dody. (Rebekha Ashari Diana Putri)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved