BATAM TERKINI
Benarkah Akan Ada Swab Test Massal di Batam? Simak Penjelasan Wakil Walikota Batam
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad angkat bicara soal kabar akan adanya swab test massal di Batam menyusul melonjaknya kasus corona di Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad angkat bicara soal kabar akan adanya swab test massal di Batam.
Sebelumnya dikabarkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam merencanakan adanya pemeriksaan swab massal bagi masyarakat Kota Batam, Provinsi Kepri.
"Untuk tes swab massal, kami belum memiliki agenda seperti itu," ungkap Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad saat ditemui di Dataran Engku Putri, Batam Center, pada Rabu (2/9/2020) kemarin.
Untuk saat ini, masih dilakukan upaya pencegahan seperti sosialisasi dan tracing kontak kasus virus Corona.
Menurutnya, deteksi dini kasus Covid-19 bagi orang tanpa gejala penting, namun Pemerintah masih belum dapat menerapkan tes swab massal oleh karena berbagai sebab.
Pertama, tes swab massal membutuhkan alat yang tidak sedikit, seperti alat swab untuk mengambil sampel mukus serta tabung penyimpan sampelnya.
Alasan lainnya, tes swab massal membutuhkan biaya yang cukup besar.
Pemerintah merasa belum mampu apabila menerapkan tes swab pada 1,3 juta penduduk Batam satu per satu.
"Kalau masyarakat mampu, tidak ada salahnya tes swab mandiri, Rp 1,8 juta setiap kali tes. Artinya, cost-nya besar ini," ujar Amsakar.
Meski demikian, sampai saat ini Pemerintah masih melakukan upaya tracing terhadap kontak erat kasus-kasus Covid-19 di Kota Batam.
Bahkan setiap harinya, menurut Amsakar, jumlah sampel yang masuk ke BTKLPP Batam mencapai lebih dari 100 sampel. Tes swab ini merupakan tindak lanjut dari tracing kontak erat dengan menggunakan rapid test terlebih dulu.
• Kapal Kembali Beroperasi Normal, Berikut Jadwal Pelayaran di Pelabuhan Domestik Sekupang Kamis (3/9)
• 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Bakal Dijemput Paksa Kejati Kepri
"Tidak semua orang harus dilakukan swab, tapi kalau rapid test memang sudah sejak awal dilakukan," tambah Amsakar.
Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai covid-19.