Diam-diam Ada yang Terjangkit HIV, Para Pelaku Pesta Sesama Jenis yang Ditangkap Syok
Saat penggerebekan pesta sesama jenis, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.
Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dresscode khusus
Penyelenggara pesta seks sesama jenis di Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan acaranya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada dua media sosial yang digunakan, yakni WhatsApp Group dan Instagram.
"Mereka satu grup dalam dua medsos, satu grup WA namanya komunitas Hot Space Indonesia, di WA itu ada 150 orang. Ini mulai berdiri sejak Februari 2018," kata Yusri saat merilis kasus ini, Rabu (2/9/2020).
"Di Instagram juga ada, sekitar 80 orang di dalam Instagramnya, itu kelompok mereka semuanya," tambahnya.
Sebelumnya, salah satu tersangka berinisial TRF membuat undangan dengan tema "Koempoel-Kompoel Pemoeda".
"Kami memanggi putra-putra terbaik bangsa," demikian seruan yang tertulis di undangan tersebut.
Selain itu, setiap peserta diwajibkan menggunakan dresscode dan masker berwarna merah putih.
"Banyak persyaratan, termasuk di dalam nggak boleh bawa senjata api, narkoba, bawa handuk sendiri, mandi dulu," ujar Yusri.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pesta seks sesama jenis di Apartemen Kuningan Suite, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sembilan orang itu merupakan penyelenggara.
Mereka adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW. Sebagai penyelenggara, para tersangka memiliki peran berbeda.
Tersangka TRF berperan sebagai penyewa kamar apartemen dan menerima uang pembayaran dari para peserta.
"Biaya Rp 150 ribu satu orang, Rp 350 ribu untuk tiga orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Rabu (2/9/2020).
Selanjutnya yaitu tersangka BA dan A yang berperan sebagai seksi konsumsi.
"Kemudian ada NA sebagai bagian keamanan untuk periksa peserta saat masuk. Saat masuk tidak boleh bawa senjata api dan narkoba," ujar Yusri.
Berikutnya, tersangka KG memiliki tugas menjaga barang bawaan peserta, termasuk tas dan baju yang dikenakan.
Ada juga yang berperan di bagian registrasi, yakni SP. Tugasnya adalah mencocokkan peserta yang sudah melakukan transfer pembayaran.
"Tiga tersangka yang lain, yaitu NM, RP, dan HW tugasnya menjemput peserta di lobi. Setiap satu jam sekali mereka jemput peserta," ujar Yusri.
Sumber : Tribunjakarta.com , https://jakarta.tribunnews.com/2020/09/02/komunitas-gay-hot-space-gelar-pesta-seks-saat-pandemi-penyelenggara-ada-yang-terjangkit-hiv?page=all.