Dipecat Nasdem, Andi Irfan Jaya jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
"Hari ini saya dapat berita bahwa dia sudah ditetapkan tersangka, otomatis partai akan memberhentikan (Andi Irfan Jaya), dan
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) secara otomatis mencabut status keanggotaan Andi Irfan Jaya.
Nasdem pecat Andi Irfan Jaya karena keterlibatannya dalam lingkaran kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Ali.
Merespons kejadian itu, Ahmad Ali mengatakan secara otomatis status keanggotaan Andi Irfan Jaya dicabut.
"Hari ini saya dapat berita bahwa dia sudah ditetapkan tersangka, otomatis partai akan memberhentikan (Andi Irfan Jaya), dan tidak akan diberikan bantuan hukum," kata Ali saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).
Ali juga mengatakan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Andi Irfan Jaya.
Pihaknya akan segera membuat surat pemberitahuan secara resmi tentang pemberhentian Andi dari Partai Nasdem.
Awalnya, Ali mengaku sempat ingin memanggil Andi saat masih berstatus sebagai saksi untuk menanyakan perihal keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus gratikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki.
• Daftar Nama 104 Dokter yang Meninggal Dunia Akibat Covid-19, IDI Gelar Doa Bersama
• Update Subsidi Gaji: Nasabah BCA Mulai Cair, Program BLT Rp 600 Ribu Berpeluang Diperpanjang
Namun, rencana itu urung terwujud karena kesibukan satu sama lain.
"Awalnya, kemarin saya pikir pas diperiksa sebagai saksi mau minta keterangan dia, menanyakan kepada dia, tapi kesibukan saya, dia juga ke Makassar jadi tidak sempat," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka tindak pidana korupsi atau suap yang dilakukan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
"Hari ini penyidik telah menetapkan 1 tersangka lagi dengan inisial AI disangka melakukan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).
Follow Juga:
Hari mengatakan adanya pemufakatan jahat antara Andi Irfan Jaya dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, Andi menjadi salah satu perantara suap di dalam kasus tersebut.
"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oleh oknum jaksa PSM dengan JST. Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa," jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 15 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya diduga terlibat sebagai perantara pemberian suap.
• Bursa Transfer - Manchester United Resmi Datangkan Donny van de Beek dari Ajax Amsterdam
• Tenaga Medis Terpapar Covid-19, Empat Puskesmas di Batam Ditutup Sementara
• Vaksin Merah Putih Segera Diuji, Kemenristek: Kenapa Harus Impor Padahal Disini Ada
Dia juga merupakan keturunan asli Kabupaten Soppeng, Sulsel.
Irfan Jaya juga diketahui merupakan alumnus Universitas Negeri Makassar.
Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Jadi Tersangka di Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dipecat Nasdem