Gaya Jetset Jaksa Pinangki Jadi Sorotan, Berapa Gajinya sebagai PNS di Kejagung

Saat virus corona menyergap Indonesia, perangai sejumlah aparat penegak hukum jadi cercaan publik

Tangkap layar AIMAN Kompas TV
Jaksa Pinangki (kanan) yang dikabarkan melakukanan operasi plastik hidung di Amerika Serikat. 

Besaran tukin PNS di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.

Jika Syarat Ini Terpenuhi, KPK Bisa Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Kejagung

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.

Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.

Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV) dan pemasukan lain PNS seperti perjalanan dinas.

Foto Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki beredar di media sosial
Foto Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki beredar di media sosial (Kolase Tribunnews.com)

Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Jaksa Pinangki melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan LHKPN Jaksa Pinangki, sebagian besar dari harta tersebut merupakan jenis tanah dan bangunan, dengan total sebesar Rp 6 miliar.

Sosok Orang yang Perkenalkan Jaksa Pinangki ke Djoko Tjandra Dibongkar Kejaksaan Agung

Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat dan Kota Bogor.

Harta lainnya adalah berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014) dan Daihatsu Xenia (2013).

Nilai total dari kendaraan yang dimilikinya adalah sebesar Rp 630 juta.

Selain itu, ia tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp 200 juta.

Data LHKPN Pinangki juga pernah dikeluarkan pada 2009 dengan tanggal pelaporan 10 April 2008.

Saat itu, ia menjabat sebagai Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.

Kejagung Terbakar, Isu Jaksa Pinangki hingga Aneh kalau Data Hilang, 25 Tahanan Dipindahkan

Dalam laporan tersebut, jumlah total kekaayaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar.

Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta.

Dalam kedua LHKPN tersebut, jaksa Pinangki tidak tercatat memiliki utang.

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengintip Gaji Take Home Pay Jaksa Pinangki sebagai PNS Kejagung

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved