Gaya Jetset Jaksa Pinangki Jadi Sorotan, Berapa Gajinya sebagai PNS di Kejagung
Saat virus corona menyergap Indonesia, perangai sejumlah aparat penegak hukum jadi cercaan publik
Gaya Jetset Jaksa Pinangki Jadi Sorotan, Berapa Gajinya sebagai PNS di Kejagung
TRIBUNBATAM.id - Saat virus corona menyergap Indonesia, perangai sejumlah aparat penegak hukum jadi cercaan publik.
Terpidana korupsi Djoko Tjandra yang bebas keluar masuk Indonesia meski berstatus buronan belasan tahun, langsung jadi pembahasan dimana-mana.
• Menjawab Pertayaan Jutaan Pekerja, Kapan Subsidi Gaji Rp 600.000 Masuk Rekening?
Belakangan terungkap skandal Djoko Tjandra yang melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari jenderal polisi di Bareskrim Mabes Polri hingga pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Di Kejagung, nama Pinangki Sirna Malasari langsung meroket pascamenjadi tersangka kasus Djoko Tjandra.
Pinangki yang merupakan seorang jaksa ini jadi sorotan publik sejak beberapa hari terakhir.
• Dipecat Nasdem, Andi Irfan Jaya jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Selain karena namanya dikaitkan dengan terdakwa kasus cessie Bank Bali Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, gaya hidup jaksa Pinangki juga jadi perbincangan.

Pinangki diketahui seringkali pelesiran ke luar negeri, termasuk melakukan operasi hidung di New York Center for Plastic Surgery, sebuah klinik kecantikan yang berada di Park Avenue, New York City, Amerika Serikat (AS).
Dalam kasus ini, mobil BMW tipe SUV X5 milik Pinangki turut disita.
Kejagung sendiri membuka kemungkinan menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pasal pencucian uang.
Lalu berapa gaji dan tunjangan (take home pay) jaksa Pinangki sebagai seorang PNS di Kejagung?
• Fakta Baru Kasus Djoko Tjandra, Politikus Nasdem Andi Irfan Diduga Perantara Suap Jaksa Pinangki
Sebagai seorang PNS, Jaksa Pinangki menerima gaji pokok PNS yang besarannya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.
Gaji untuk Jaksa Pinangki yang notabene pejabat eselon golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp 3.044.300 sampai yang tertinggi Rp 5.901.200.
Pinangki juga menerima remunerisasi dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin.
Besaran tukin PNS di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.
• Jika Syarat Ini Terpenuhi, KPK Bisa Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Kejagung
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.
Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.
Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV) dan pemasukan lain PNS seperti perjalanan dinas.

Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Jaksa Pinangki melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan LHKPN Jaksa Pinangki, sebagian besar dari harta tersebut merupakan jenis tanah dan bangunan, dengan total sebesar Rp 6 miliar.
• Sosok Orang yang Perkenalkan Jaksa Pinangki ke Djoko Tjandra Dibongkar Kejaksaan Agung
Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat dan Kota Bogor.
Harta lainnya adalah berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014) dan Daihatsu Xenia (2013).
Nilai total dari kendaraan yang dimilikinya adalah sebesar Rp 630 juta.
Selain itu, ia tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp 200 juta.
Data LHKPN Pinangki juga pernah dikeluarkan pada 2009 dengan tanggal pelaporan 10 April 2008.
Saat itu, ia menjabat sebagai Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
• Kejagung Terbakar, Isu Jaksa Pinangki hingga Aneh kalau Data Hilang, 25 Tahanan Dipindahkan
Dalam laporan tersebut, jumlah total kekaayaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar.
Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta.
Dalam kedua LHKPN tersebut, jaksa Pinangki tidak tercatat memiliki utang.
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengintip Gaji Take Home Pay Jaksa Pinangki sebagai PNS Kejagung