Jangan Pernah Langgar Protokol Kesehatan di Kota Ini, Kamu Bisa Masuk ke Dalam Peti Mati
Pemberlakuan pelanggar PSBB masuk peti mati tersebut terjadu di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Kamis (3/9/2020) pagi tadi.
Sementara itu, seorang pelanggar bernama Abdul Syukur lebih memilih sanksi masuk ke dalam peti lantaran lebih singkat saat proses pelaksanaannya.
"Untuk mempersingkat waktu karena kan saya lagi antar barang, kan saya kena sanksi. Yang kedua kan opsinya kan bayar duit ya"
"saya baru dateng belum ada duit jadi, saya istilahnya pilih yang ketiga, pilihan terakhir," katanya.
Abdul yang kedapatan tak memakai masker juga mengatakan sanksi masuk ke dalam peti jenazah berat baginya lantaran mengalami sensasi kengerian saat berasa di dalam.

"Saya juga berat pak di sini, ini supaya contoh ke yang lain biar enggak ngalamin gini"
"Yang lain biar kapok istilahnya jangan sampe melanggar. Saya menyesal. Ngeri banget masuk ke dalam peti," ujar Abdul.
Petugas Arak Peti Mati dan Pocong Keliling Pasar
Tren kasus virus corona atau covid-19 di Kabupaten, Banten masih menunjukkan peningkatan pesat.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali melakukan sosialisasi protokol kesehatan guna meredam penularan covid-19.
Namun ada yang berbeda dalam sosialisasi protokol kesehatan yang digelar di Pasar Tradisional Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (1/9/2020).
Sejumlah petugas kali ini mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta membawa pocong dan keranda mayat.
Sembari membopong peti mati dan pocong, mereka berkeliling pasar sembari mengedukasi masyarakat tentang 3M,yakni mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Camat Cikupa Abdulah menjelaskan sosialisasi menggunakan ilustrasi pocong dan keranda mayat di pasar tradisional ini.
Yaitu untuk memberikan syok terapi kepada mereka yang acuh pada penggunaan masker.
Ia mengaku, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol Covid-19 di wilayah Cikupa mulai menurun.