Jangan Pernah Langgar Protokol Kesehatan di Kota Ini, Kamu Bisa Masuk ke Dalam Peti Mati

Pemberlakuan pelanggar PSBB masuk peti mati tersebut terjadu di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Kamis (3/9/2020) pagi tadi.

Editor: Eko Setiawan
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Sebuah sanksi baru bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu pelanggar PSBB dimasukkan ke dalam peti mati, terjadi di Kecamatan Pasar Rebo, tepatnya di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, pada Kamis (3/9/2020) pagi tadi. 

Editor: Eko Setiawan

TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Jangan Coba-coba melanggar Protokol kesehatan jika tidak mau menapatkan sanksi yang memalukan.

Sebab petugas akan terus melakukan razia untuk menertipkan orang yang nakal dan tidak mematuhi Protokol kesehatan.

Ada sanksi baru bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu pelanggar PSBB dimasukkan ke dalam peti mati.

Aturan pelanggar PSBB dimasukkan ke peti mati tersebut diberlakukan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Promo September di Batam, Diskon Besar-besaran untuk Pembelian Ponsel Samsung Galaxy

Tagar Misterigalonraisa di Twitter Terjawab, Raisa Beri Klarifikasi: Jangan Penasaran Lagi Ya

Polisi Tembak Mati Sapi Warga yang Sedang Hamil, Padahal Mau Dijual Untuk Biaya Pendidikan

Pemberlakuan pelanggar PSBB masuk peti mati tersebut terjadu di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Kamis (3/9/2020) pagi tadi.

Menurut Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, opsi sanksi masuk ke dalam peti diberlakukan agar para pelanggar bisa merenungkan kesalahannya saat berada di dalam peti jenazah selama 5 menit.

"Kita minta pelanggar untuk merenung di lokasi peti mati di mana tujuannya menyadarkan kita semua"

"menyadarkan kepada orang banyak agar tahu bahaya Covid-19," ucap Santoso di lokasi.

Pelanggar yang memasuki peti mati diminta berdiam diri selama 5 menit, kemudian mereka diminta merenung di dalam agar merasakan kengerian apabila meninggal akibat Covid-19.

Meski sanksi tersebut belum tercantum dalam pergub, namun Santoso mengklaim telah melakukan sosialisasi hingga akhirnya mengujicoba sanksi tersebut.

Ia mengaku sanksi tersebut dimungkinkan untuk diterapkan di kemudian hari setelah proses diskusi berlangsung di tingkat kota dan provinsi.

"Sosialisasi sudah, karena beberapa lama sudah kami tempuh dan pada akhirnya kita menggunakan cara seperti ini"

"Mungkin mengarah ke sana, tetapi melihat hasilnya dulu kita evaluasi dari hasil yang kita laksanakan," ujar Santoso.

tribunnews
Sebuah sanksi baru bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu pelanggar PSBB dimasukkan ke dalam peti mati, terjadi di Kecamatan Pasar Rebo, tepatnya di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, pada Kamis (3/9/2020) pagi tadi. (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved