Jangan Pernah Langgar Protokol Kesehatan di Kota Ini, Kamu Bisa Masuk ke Dalam Peti Mati
Pemberlakuan pelanggar PSBB masuk peti mati tersebut terjadu di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Kamis (3/9/2020) pagi tadi.
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Jangan Coba-coba melanggar Protokol kesehatan jika tidak mau menapatkan sanksi yang memalukan.
Sebab petugas akan terus melakukan razia untuk menertipkan orang yang nakal dan tidak mematuhi Protokol kesehatan.
Ada sanksi baru bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu pelanggar PSBB dimasukkan ke dalam peti mati.
Aturan pelanggar PSBB dimasukkan ke peti mati tersebut diberlakukan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
• Promo September di Batam, Diskon Besar-besaran untuk Pembelian Ponsel Samsung Galaxy
• Tagar Misterigalonraisa di Twitter Terjawab, Raisa Beri Klarifikasi: Jangan Penasaran Lagi Ya
• Polisi Tembak Mati Sapi Warga yang Sedang Hamil, Padahal Mau Dijual Untuk Biaya Pendidikan
Pemberlakuan pelanggar PSBB masuk peti mati tersebut terjadu di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Kamis (3/9/2020) pagi tadi.
Menurut Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, opsi sanksi masuk ke dalam peti diberlakukan agar para pelanggar bisa merenungkan kesalahannya saat berada di dalam peti jenazah selama 5 menit.
"Kita minta pelanggar untuk merenung di lokasi peti mati di mana tujuannya menyadarkan kita semua"
"menyadarkan kepada orang banyak agar tahu bahaya Covid-19," ucap Santoso di lokasi.
Pelanggar yang memasuki peti mati diminta berdiam diri selama 5 menit, kemudian mereka diminta merenung di dalam agar merasakan kengerian apabila meninggal akibat Covid-19.
Meski sanksi tersebut belum tercantum dalam pergub, namun Santoso mengklaim telah melakukan sosialisasi hingga akhirnya mengujicoba sanksi tersebut.
Ia mengaku sanksi tersebut dimungkinkan untuk diterapkan di kemudian hari setelah proses diskusi berlangsung di tingkat kota dan provinsi.
"Sosialisasi sudah, karena beberapa lama sudah kami tempuh dan pada akhirnya kita menggunakan cara seperti ini"
"Mungkin mengarah ke sana, tetapi melihat hasilnya dulu kita evaluasi dari hasil yang kita laksanakan," ujar Santoso.

Sementara itu, seorang pelanggar bernama Abdul Syukur lebih memilih sanksi masuk ke dalam peti lantaran lebih singkat saat proses pelaksanaannya.
"Untuk mempersingkat waktu karena kan saya lagi antar barang, kan saya kena sanksi. Yang kedua kan opsinya kan bayar duit ya"
"saya baru dateng belum ada duit jadi, saya istilahnya pilih yang ketiga, pilihan terakhir," katanya.
Abdul yang kedapatan tak memakai masker juga mengatakan sanksi masuk ke dalam peti jenazah berat baginya lantaran mengalami sensasi kengerian saat berasa di dalam.

"Saya juga berat pak di sini, ini supaya contoh ke yang lain biar enggak ngalamin gini"
"Yang lain biar kapok istilahnya jangan sampe melanggar. Saya menyesal. Ngeri banget masuk ke dalam peti," ujar Abdul.
Petugas Arak Peti Mati dan Pocong Keliling Pasar
Tren kasus virus corona atau covid-19 di Kabupaten, Banten masih menunjukkan peningkatan pesat.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali melakukan sosialisasi protokol kesehatan guna meredam penularan covid-19.
Namun ada yang berbeda dalam sosialisasi protokol kesehatan yang digelar di Pasar Tradisional Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (1/9/2020).
Sejumlah petugas kali ini mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta membawa pocong dan keranda mayat.
Sembari membopong peti mati dan pocong, mereka berkeliling pasar sembari mengedukasi masyarakat tentang 3M,yakni mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Camat Cikupa Abdulah menjelaskan sosialisasi menggunakan ilustrasi pocong dan keranda mayat di pasar tradisional ini.
Yaitu untuk memberikan syok terapi kepada mereka yang acuh pada penggunaan masker.
Ia mengaku, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol Covid-19 di wilayah Cikupa mulai menurun.
Banyak warga yang sudah mengabaikan penggunaan masker, terutama di tempat-tempat keramaian seperti di pasar tradisional dan tempat umum lainnya.
"Wilayah Kecamatan Cikupa kini menempati posisi ke 4 sebagai salah satu daerah pandemi terbanyak dengan 11 kasus positif Covid-19 di bawah Kecamatan Curug, Pasar Kemis, Kelapa Dua," kata Abdulah, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, dari hasil evaluasi pada awal-awal merebaknya wabah Covid-19 sebenarnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam penggunaan masker sudah 80 persen.
Akhir-akhir ini tingkat kepatuhan masyarakat mulai menurun.
Sehingga wilayah Kabupaten Tangerang yang sudah zona kuning kembali menjadi orange dan mendekati zona merah.
Dikarenakan kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah mulai berkurang.
“Imbauan kami untuk masyarakat agar terus-menerus dalam kegiatan apapun menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan,” ucapnya.
Ia menambahkan, tindak lanjut dari sosialisasi, Muspika Kecamatan Cikupa akan mengenakan sanksi sosial seperti push up.
Termasuk sanksi secara administrasi sesuai Pergub Banten Nomor 28 tahun 2020 tentang pemberian denda sebesar Rp. 100 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Kapolsek Cikupa Kompol Budi Warsa mengungkapkan pihaknya secara intensif dan terus menerus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Kami juga akan mendirikan posko terpadu di Pasar Cikupa untuk mengantisipasi dan mengimbau supaya timbul kedisiplinan terhadap masyarakat yang berbelanja," ungkapnya.
(ABS/DIK/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelanggar PSBB Dimasukkan ke Dalam Peti Mati di Kecamatan Pasar Rebo: Saya Menyesal, Ngeri Banget