Kakak Bejat Tega Setubuhi Adik Kandung, Alasannya Tak Tahan Lihat Kemolekan Korban

Malang nian nasib seorang wanita berusia 15 tahun di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat yang diperkosa kakak kandung

TRIBUN MEDAN
Ilustrasi. Seorang pria asal Mempawah, Kalimantan Barat tega memperkosa adik kandungnya karena tergoda lekuk tubuh sang adik. 

Kakak Bejat Tega Setubuhi Adik Kandung, Alasannya Tak Tahan Lihat Kemolekan Korban

TRIBUNBATAM.id - Malang nian nasib seorang wanita berusia 15 tahun di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

Sang kakak yang harusnya menjaga dan melindunginya malah merusak kehidupan gadis ini.

Pengakuan Sadis Pelaku Pemerkosaan di Dalam Kontainer, Banting Tubuh dan Benturkan Kepala Korban

MR (25), kakak si gadis tega meniduri adiknya dengan dalih tergoda kemolekan adik kandungnya.

Saking bernafsunya, pelaku memanjat pintu kamar sang adik untuk melampiaskan hasratnya.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Kolase Internet)

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtua mereka dan langsung melaporkan sang kakak ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Muhammad Rezky Rizal mengatakan, penangkapan terhadap pelaku MR bermula dari adanya laporan kepolisian yang dibuat pihak keluarga.

Vaksin Merah Putih Segera Diuji, Kemenristek: Kenapa Harus Impor Padahal Disini Ada

"Pihak keluarga melapor ke Polsek Sungai Kunyit, dan perkaranya sekarang dilimpahkan ke Unit PPA Polres Mempawah," kata Rizal, Rabu (2/9/2020).

Rizal menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 24.00 WIB.

Pelaku menyetubuhi korban karena tergoda dengan lekuk tubuh adiknya.

Pemburu Tewas Diamuk Rusa yang Dipanah Sehari Sebelumnya

Puncaknya saat pelaku mendapati korban sedang berada di dalam kamar.

Mengetahui pintu terkunci, MR memanjat sekat dinding kamar korban.

"Setelah itu pelaku menyekap mulut saksi korban sambil menimpa badannya, kemudian pelaku berusaha melepaskan pakaian (celana) yang digunakan korban dan terjadilah persetubuhan," ucap Rizal.

3 Kali Beraksi, Jaringan Sabu Internasional di Tembilahan Akhirnya Dibekuk di Batam

Atas perbuatannya pelaku MR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

"Saat ini penyidik masih melakukan proses pemeriksaan sejumlah saksi dan pelaku untuk mengetahui motivasi sebenarnya," pungkas Rizal.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (ilustrasi/Shutterstock)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved