PILKADA KEPRI

KPU Kepri Ingatkan Paslon Pilgub Kepri, Wakil Rakyat Wajib Mundur Setelah Lulus Verifikasi

Pendaftaran bakal calon akan dimulai tanggal 4 sampai 6 September 2020. Selanjutnya pemeriksan kesehatan di RSBP Batam pada 7 sampai September 2020

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Ketua KPU Kepri Sriwati. Bakal pasangan calon yang ditetapkan sebagai peserta Pilgub Kepri wajib menyertakan surat pengunduran diri, khususnya yang berstatus wakil rakyat. 

Ketua Divisi Teknis KPU Kepri, Arison menegaskan dari jadwal yang diajukan Tim Pemenangan SINERGI, diketahui Soerya-Iman mendaftar pada pukul 13.30 WIB.

Menurut Arison, KPU Kepri hanya mengatur tata cara pendaftaran pasangan calon dan tim pemenangan saja.

Dia mengatakan misalnya jumlah pasangan calon dan tim pemenangan yang ikut mendaftar hanya dibatasi sekitar 30 orang saja.

"KPU tidak mengatur jadwal. Tim pemenangan mengajukan jadwal pendaftaran ke KPU.

Mereka semua harus pakai masker saat datang," sebut Arison.

Tidak hanya itu, antrean rombongan tim pemenangan masuk ke ruangan pendaftaran pun diatur sedemikian sehingga selalu terjaga jarak satu orang dengan orang lain.

"Jarak setiap orang minimal 1 meter," ujar Arison.

Sebelum memasuki ruangan pendaftaran, setiap orang harus mencuci tangan dari wadah yang sudah tersedia.

Hand sanitizer juga sudah disiapkan bagi setiap peserta yang sudah mencuci tangan.

Di depan Kantor KPU, petugas sudah menyiapkan map bening untuk menyimpan berkas pendaftaran setiap pasangan calon.

KPU juga menyediakan sarung tangan yang wajib dipakai oleh perwakilan tim pemenangan yang bertugas memasukan berkas dan administrasi.

"Di dalam ruangan, tempat duduk diatur berjarak 1 meter ke depan, ke belakang, ke kiri dan ke kanan," terang Arison.

Nah, setelah pasangan calon selesai mendaftar dan memasukkan berkas, mereka dipersilakan untuk keluar dari ruangan pendaftaran.

Konferensi pers dari setiap pasangan calon digelar di luar Kantor KPU dengan ruangan terbuka untuk menghindari potensi berdesakan antara awak media dan narasumber.

"KPU juga akan menggelar konferensi pers di luar Kantor KPU," tegas Arison.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved