PILKADA KEPRI

Rekomendasi IDI Kepri, RSBP Batam Jadi Lokasi Pemeriksaan Kesehatan Paslon di Pilgub Kepri

Menurutnya, RSBP Batam sudah menyiapkan ruangan khusus dalam pemeriksaan kesehatan.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam. Rumah Sakit yang berlokasi di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri ini menjadi lokasi pemeriksaan kesehatan calon yang akan berlaga di Pilkada Kepri. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam menjadi tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon yang akan berlaga di Pilkada Kepri.

Fasilitas kesehatan ini dipilih berdasarkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Kepri.

Seperti diketahui, tahapan pemeriksaan kesehatan akan dimulai setelah pendaftaran bakal calon di Pilkada serentak pada 4 hingga 6 September 2020.

"Sudah ditentukan oleh IDI Kepri, lokasinya di RSBP Batam," ujar Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko, Kamis (3/9/2020).

Menurutnya, RSBP Batam sudah menyiapkan ruangan khusus dalam pemeriksaan kesehatan.

Untuk pemeriksaan akan berlangsung pada 7 September 2020, dan berlangsung selama 2 hari.

"Kalau tidak salah, ada di lantai 6. Jadi pemeriksaannya di ruangan khusus atau tersendiri.

Pemeriksaan kesehatan akan berlangsung selama 2 hari," ungkapnya.

Kompak Daftar di Hari Pertama

Tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) akan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (4/9/2020).

Ketua Tim Pemenangan H. Ansar Ahmad-Hj. Marlin Agustina (AMAN), Ade Angga misalnya. Kepada TribunBatam.id, ia mengatakan rombongan pasangan calon ini mendaftar sekitar pukul 08.30 WIB.

"Seperti ketentuan kami hanya membawa 30 orang saja," kata Ade Angga kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (1/9/2020) sore.

Sekretaris Tim Pemenangan H. Isdianto-Suryani (INSANI), Uba Ingan Sigalingging juga memastikan akan mendaftar pada hari yang sama.

Baznas Terima Zakat Profesi Personel Polres Anambas, Kapolres: Semoga Bisa Memotivasi yang Lain

BREAKING NEWS, Nelayan Datangi Gedung DPRD Anambas, Tolak Kapal Cantrang dan Nelayan Pantura

Namun, jadwal pendaftarannya hanya berselang beberapa jam dari waktu pendaftaran pasangan AMAN.

"Kami mendaftar sekitar pukul 10.00 WIB," tegas Uba.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Kepri, H. Lis Darmansyah pun menginformasikan pasangan HM. Soerya Respationo-Iman Sutiawan (SINERGI) akan mendaftar juga pada hari itu.

"Pak Soerya dan Pak Iman akan mendaftar pada Jumat, 4 September 2020," sebut Lis Darmansyah.

Ketua Divisi Teknis KPU Kepri, Arison menegaskan dari jadwal yang diajukan Tim Pemenangan SINERGI, diketahui Soerya-Iman mendaftar pada pukul 13.30 WIB.

Menurut Arison, KPU Kepri hanya mengatur tata cara pendaftaran pasangan calon dan tim pemenangan saja.

Dia mengatakan misalnya jumlah pasangan calon dan tim pemenangan yang ikut mendaftar hanya dibatasi sekitar 30 orang saja.

"KPU tidak mengatur jadwal. Tim pemenangan mengajukan jadwal pendaftaran ke KPU.

Mereka semua harus pakai masker saat datang," sebut Arison.

Tidak hanya itu, antrean rombongan tim pemenangan masuk ke ruangan pendaftaran pun diatur sedemikian sehingga selalu terjaga jarak satu orang dengan orang lain.

"Jarak setiap orang minimal 1 meter," ujar Arison.

Sebelum memasuki ruangan pendaftaran, setiap orang harus mencuci tangan dari wadah yang sudah tersedia.

Hand sanitizer juga sudah disiapkan bagi setiap peserta yang sudah mencuci tangan.

Di depan Kantor KPU, petugas sudah menyiapkan map bening untuk menyimpan berkas pendaftaran setiap pasangan calon.

KPU juga menyediakan sarung tangan yang wajib dipakai oleh perwakilan tim pemenangan yang bertugas memasukan berkas dan administrasi.

"Di dalam ruangan, tempat duduk diatur berjarak 1 meter ke depan, ke belakang, ke kiri dan ke kanan," terang Arison.

Nah, setelah pasangan calon selesai mendaftar dan memasukkan berkas, mereka dipersilakan untuk keluar dari ruangan pendaftaran.

Konferensi pers dari setiap pasangan calon digelar di luar Kantor KPU dengan ruangan terbuka untuk menghindari potensi berdesakan antara awak media dan narasumber.

"KPU juga akan menggelar konferensi pers di luar Kantor KPU," tegas Arison.

Nah, setelah pasangan calon dan rombongan keluar dari ruangan pendaftaran, petugas KPU langsung menyemprot ruangan dan kursi serta meja dengan cairan disinfektan.

Dengan demikian, pasangan calon lain dan rombongannya yang datang mendaftar belakangan akan mendapatkan ruangan dan segala perabot berada dalam kondisi steril.

Batasi Bawa Massa

Bakal pasangan calon Pilkada serentak yang ingin mendaftar ke KPU dilarang membawa massa.

Langkah ini dibuat KPU untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Tidak hanya membawa massa, bakal pasangan calon juga tidak diperkenankan untuk membuat kegiatan dengan mengumpulkan banyak orang.

Sejumlah ketentuan ini, diakui Ketua KPU Kepri, Sriwati sudah diatur dalam PKPUNomor 6 Tahun 2020.

Ia mengatakan, lampiran-lampiran khususnya yang mengatur tentang protokol kesehatan akan disebarluaskan kepada partai politik.

Seperti diktahui, KPU membuka pendaftaran untuk bakal pasangan calon pada 4 September 2020.

Pendaftaran ini akan berlangsung selama 2 hari hingga 6 September.

"Nantinya bagi bakal calon yang ingin mendaftar, hanya diperbolehkan beberapa orang saja yang datang.

Akan kami tentukan siapa saja yang bisa ikut saat pendaftaran. Dalam tahapan tersebut, kami juga meminta pengamanan dari TNI-Polri," ucapnya, Minggu (30/8/2020).

Terkait syarat pendaftaran. Sriwati menyebutkan, tentunya bakal calon harus melengkapi persyaratan pencalonan dan calon.

Sriwati mengimbau dalam Pilkada serentak, seluruh masyarakat dan partai politik bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Kepri.

"Dua-duanya itu syaratnya harus lengkap. Batas waktu hanya 2 hari saja. Bila lewat dari batas waktu artinya tidak ikut menjadi peserta Pilkada.

Pilkada serentak ini harus berjalan dengan lancar dan damai. Jangan ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab membuat suasana Pilkada gaduh. Tentunya aparat penegak hukum punya kewenangan," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved