Jangan Kaget! Oplas Hidung Biaya Mahal, Ternyata Begini Wajah Asli Jaksa Pinangki Tanpa Makeup
Gaya hidup mewah Jaksa Pinangki memang sudah lama menjadi sorotan dan pergunjingan publik
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kabar operasi hidung atau operasi plastik yang dilakukan jaksa Pinangki di Amerika Serikat jadi sorotan publik.
Publik di media sosial banyak bertanya-tanya untuk apa sebetulnya jaksa Pinangki operasi hidung, bukankan dia sudah menikah dan punya keluarga?
Apalagi usia Jaksa Pinangki tergolong bukan usia remaja ataupun belia sehingga tidak perlu lagi operasi hidung.
Gaya hidup mewah Jaksa Pinangki memang sudah lama menjadi sorotan. Foto-foto Jaksa Pinangki Mirna Malasari operasi plastik (oplas) juga beredar di media sosial.
"Iya rencana jam 10 pagi ini yang bersangkutan diperiksa Subdit III Dittipikor Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dihubungi, Rabu.
Pinangki Sirna Malasari rencananya diperiksa di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Jakasa Pinangki ditahan di rutan tersebut dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Kejagung.
Wanita usia 39 tahun itu diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Awi mengatakan, Bareskrim akan meminta keterangan Pinangki terkait penyelidikan terhadap dugaan perbuatan pidana lainnya oleh Djoko Tjandra.
"Dengan agenda klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh JST," ucap dia.
Pinangki Sirna Malasari sedianya diperiksa pada Kamis (27/8/2020).
Namun, dia meminta pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang karena saat itu akan dibesuk oleh anaknya.

KPK siap ambil alih
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan siap mengambil alih penanganan kasus dugaan suap Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung.
Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengambilalihan penanganan perkara itu harus sesuai mekanisme yang diatur pada Pasal 10A Undang-Undang KPK.