VIRUS CORONA DI BINTAN
Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Bintan Tambah 5 Kasus, 4 Orang Beralamat di Kecamatan Bintan Utara
Dengan penambahan kasus ini, total 67 orang terkonfirmasi virus Corona di Kabupaten Bintan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri bertambah 5 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, dr Gama AF Isnaeni mengungkapkan, lima kasus terkonfirmasi virus Corona itu di antaranya seorang perempuan Kecamatan Bintan Utara berinisial HL (40).
Pasien ini mengalami gejala sakit kepala, mual, muntah dan demam.
Ia diketahui kontak dengan kasus terkonfirmasi nomor 43 berinisial IH.
Selanjutnya, untuk kasus nomor 64 merupakan seorang laki-laki berinisial Ew (49) warga Kecamatan Bintan Utara.
"Pasien ini kontak juga dengan terkonfirmasi kasus positif Covid-19 nomor 43 inisial IH," ungkap Gama, Jumat (4/9/2020).
Sementara itu, untuk pasien nomor 65 merupakan seorang perempuan berinisial SS (29) warga Tanjungpinang.
Pasien ini kontak dengan pasien asal Kijang Kota, yakni pasien nomor 41.
Berikutnya, pasien nomor 66 yang juga seorang perempuan berinisial ML (46) Kecamatan Bintan Utara.
Sedangkan pasien nomor 67 merupakan seorang laki-laki berinisial Yw (43) Kecamatan Bintan Utara.
"Kedua pasien ini kontak erat dengan pasien kita nomor 62 Mh," ucapnya.
Dengan penambahan kasus ini, total 67 orang terkonfirmasi virus Corona di Kabupaten Bintan.
• Daftar Pilkada Anambas, Abdul Haris-Wan Zuhendra Pilih Jalan Kaki ke Kantor KPU
• Soerya Respationo-Iman Sutiawan Datangi KPU Kepri, Kompak Kenakan Pakaian Merah Putih
Gama mengimbau kepada warga Bintan agar tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan.
"Harus disiplin memakai masker, rajin mencuci tangan dan jangan lupa selalu jaga jarak minimal itu 1 meter," katanya.
Susun Perbup Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Bintan sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur penegakan disiplin terhadap penerapan protokol disiplin selama pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara mengatakan, pihaknya sudah tiga kali membahas mengenai Perbup ini.
Pembahasan mengenai sanksi hukum yang menurutnya masih belum final.
Seperti diketahui, Kota Batam sudah menerbitkan Perwako yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Pembahasan mengenai sanksi hukum ini yang membuat alot. Tiga kali sudah dibahas, tinggal pengesahannya saja," ucapnya, Rabu (2/9/2020).
Adi mengatakan, Perbup dibuat karena menurutnya masih ada warga yang mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah.
Adi juga menambahkan,Pemkab Bintan akan secepatnya mengeluarkan Perbup itu untuk penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Sesegera mungkin akan kami keluarkan dan lakukan pengesahan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)