Perwakilan Kejari Bintan Datangi PSDKP Batam, Cek Kondisi Kapal Ikan Asing Perkara Illegal Fishing
Perwakilan Kejari Bintan mengunjungi PSKP Batam di Jembatan II Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Jumat (12/9/2025).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perwakilan Kejaksaan Negeri atau Kejari Bintan mendatangi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP Batam di Jembatan II Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kedatangan perwakilan Kejari Bintan ke PSDKP Batam itu untuk mengecek kondisi barang bukti berupa kapal perkara tindak pidana penangkapan ikan ilegal di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Dalam perkara illegal fishing yang ditangani Kejari Bintan ini, satu orang atas nama Wai Yan Oo alias Nai Wai Yan Oo diproses hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Deska Dhia Rahayu, S.H bersama staf pada bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti melihat langsung kapal ikan asing di PSDKP Batam itu.
"Barang bukti tersebut dititiprawatkan kepada PSDKP Batam dan pengecekan dilaksanakan di Pangkalan PSDKP Batam untuk memastikan kondisi dan keberadaan barang bukti tetap terjaga dengan baik," tulis laman Kejari Bintan melansir laman Instagram mereka, @kejari_bintan yang dilihat, Jumat (12/9/2025).
Hasil laut di perairan Kepri, khususunya di Laut Natuna Utara kerap dicuri oleh sejumlah kapal ikan asing dari Negara tetangga.
Data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mengungkap sedikitnya 11 Kapal Ikan Asing (KIA) berhasil ditangkap saat mencuri ikan di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri), khususnya Laut Natuna.
Penangkapan sejumlah kapal ikan asing ini dilakukan dalam lima bulan sejak Januari 2025.
Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dr. Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan total 34 kapal telah diamankan sepanjang Januari hingga Mei 2025.
Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan kapal asing yang terbukti melanggar batas wilayah tangkap dan menggunakan alat tangkap yang merusak ekosistem.
“Kapal-kapal ikan asing yang paling banyak kami tangkap berasal dari Filipina dan Vietnam. Mereka kerap kali melanggar batas wilayah penangkapan ikan Indonesia,” ujar Ipunk, baru-baru ini.
Menurutnya, kerusakan ekosistem laut di wilayah negara asal menjadi alasan utama kapal-kapal asing tersebut masuk ke perairan Indonesia. Mereka menggunakan alat tangkap yang dilarang seperti trawl dan pair trawl yang sangat merusak lingkungan laut.
“Kondisi laut di Filipina dan Vietnam sudah rusak parah. Tidak banyak lagi tempat bagi ikan untuk berkembang biak di sana. Karena itu, mereka mengincar laut Indonesia,” katanya.
Ipunk menegaskan, KKP bersama instansi terkait akan terus memperkuat pengawasan dan penjagaan wilayah laut nasional.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi kekayaan maritim dan menjamin keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.
“Kami tidak akan tinggal diam. Setiap bentuk pencurian ikan dan perusakan laut akan kami tindak tegas. Laut Indonesia adalah aset bangsa yang harus dijaga,” tegasnya. (TribunBatam.id/*)
Wawako Li Claudia Hadiri Resepsi Kenegaraan HUT ke-60 Singapura di Batam: Kita Bertetangga |
![]() |
---|
Ketua DPRD Batam Soroti Pengangguran di Batam, Banyak Warga Kalah Saing dengan Orang Luar |
![]() |
---|
Ustaz Hilmi Firdausi Akan Isi Ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW di Batam Malam Ini |
![]() |
---|
Menteri Singapura Zhulkarnain Puji Perkembangan Ekonomi Batam saat Bertemu Kepala BP Batam |
![]() |
---|
Saat Kunker di Batam, Wapres Gibran Sebut Reshuffle Kabinet Sudah Dihitung Matang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.