TERUNGKAP Peran Joker di Kasus Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Pinjam Uang Ipar untuk Andi Irfan Jaya

Nama Djoko Tjandra terus menjadi perbincangan publik, terutama keahliannya membujuk sejumlah penegak hukum membantunya terbebas dari jerat hukum

Tribunnews.com
Kolase foto Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) dan Djoko Tjandra (kiri). 

TERUNGKAP Peran 'Joker' di Kasus Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Pinjam Uang Ipar untuk Andi Irfan Jaya

TRIBUNBATAM.id - Nama Djoko Tjandra terus menjadi perbincangan publik, terutama dalam keahliannya membujuk sejumlah penegak hukum membantunya terbebas dari jeratan hukum.

Koruptor kasus Bank Bali yang berstatus buronan selama 11 tahun ini sebelumnya ketahuan keluar masuk Indonesia tanpa tertangkap.

Cara Mudah Membuat Avatar Facebook, Pastikan Update ke Versi Terbaru Baik Android atau iOS

Usut punya usut leluasannya Djoko Tjandra atau Joker karena diduga peran sejumlah oknum penegak hukum yang membantu, seperti sejumlah jenderal polisi.

Tak hanya itu, dalam perkara yang melilitnya, Joker juga menggandeng seorang jaksa di Kejaksaan Agung bernama Pinangki Sirna Malasari.

15 Makanan yang Membantu Perlancar ASI, Ada Daging Sapi hingga Bayam Merah

Khusus terhadap kasus Jaksa Pinangki, Joker disebut meminjam uang iparnya untuk diberikan kepada Andi Irfan Jaya, yang baru saja ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejagung.

Foto diduga Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki beredar di media sosial
Foto diduga Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki beredar di media sosial (Kolase Tribunnews.com)

Andi, menurut dugaan Kejaksaan Agung (Kejagung), berperan menyerahkan uang tersebut kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Pak Joker (julukan Djoko Tjandra) tidak pernah kasih uang ke Pinangki, Pak Joker pinjam uang iparnya Herijadi untuk diberikan ke Andi," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, Kamis (3/9/2020).

Masih Muda Tapi Sudah Beruban? Berikut 5 Penyebab yang Jarang Diketahui, Termasuk Faktor Stres

Djoko Tjandra, Pinangki maupun Andi kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Namun menurut Soesilo, uang yang dipinjam Djoko Tjandra untuk diserahkan kepada Andi tersebut tidak terkait kepengurusan fatwa.

Maju Pilkada Batam, Tim Golkar Ikut antar Rudi-Amsakar Daftar ke Kantor KPU Batam

Ia mengatakan, uang tersebut merupakan jasa konsultasi karena kepengurusan fatwa tersebut pada akhirnya batal.

"Bukan (untuk mengurus fatwa dari MA), itu uang konsultasi karena akhirnya enggak deal alias batal soal pengurusan fatwa," tuturnya.

Kendati demikian ia tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diberikan kepada Andi atau belum.

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (https://www.alinea.id/)

Ipar Djoko Tjandra, Herijadi, meninggal pada awal 2020.

"Nah itu tidak tahu (uangnya) sampai atau tidak karena tidak ada konfirmasi.

Herijadi meninggal bulan Februari 2020," ungkap Soesilo.

Nadiem Makarim Minta Mahasiswa Indonesia Segera Pulang ke Indonesia Usai Selesaikan Pendidikan

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Sementara Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Bukan Sate Kambing, Faktanya 5 Makanan Ini yang Justru Membuat Tekanan Darah Jadi Tinggi

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.

Jika Tidak Ada Halangan, Jerinx SID Akan Menjalani Sidang Perdana Pekan Depan

Namun temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Pinjam Uang Ipar untuk Diberikan ke Andi Irfan Jaya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved