PILKADA BINTAN

TERUNGKAP, Alasan Hanura Dukung Apri Sujadi-Roby Kurniawan di Pilkada Bintan

Tak berhenti sampai di situ, Partai Hanura menurutnya kembali mengajukan nama Alias Wello.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Ketua DPD Hanura Kepri, Bakti Lubis mengungkap alasan Partai Hanura mendukung Apri Sujadi-Roby Kurniawan di Pilkada Bintan. 

Setelah itu, kini PAN kembali mendukung pasangan Apri-Roby.

"Kalau perihal itu saya tidak bisa menjawab silahkan tanyakan kepada partainya langsung," ujarnya.

Apri mengatakan, prinsipnya dia hanya menerima apa yang menjadi persyaratan yang harus disampaikan ke KPU.

"Tapi kalau soal pengusungan seperti yang dipertanyakan mencabut dan kembali mendukung, saya tidak berani menjawab hal itu dan itu ranah partai," kata Apri.

3. KPU Nyatakan Berkas Apri-Roby Lengkap

Setelah menunggu beberapa jam, berkas administrasi bakal pasangan calon (bapaslon) Apri Sujadi dan Roby Kurniawan untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, akhirnya diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Bintan, Ervina disaksikan anggota KPU lainnya dan sejumlah awak media.

"Untuk berkas bapaslon sudah kita terima dan dinyatakan lengkap," ucapnya, Sabtu (5/9/2020).

Sementara itu, Ketua KPU Bintan, Ervina melalui Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay tidak memungkiri, proses pendaftaran bapaslon Apri-Roby hingga dinyatakan lengkap memang terbilang lama.

Yakni dari pukul 10:45 Wib hingga pukul 17:30 Wib baru segala berkas bisa lengkap dan diterima.
Hal itu dikarenakan ada beberapa syarat yang belum terpenuhi dan harus dilakukan pengecekan terhadap sejumlah berkas tersebut.

"Jadi ada dua syarat yang membuat proses pendaftaran menjadi lama. Yaitu syarat pencalonan dan kedua syarat calon.

Kedua syarat pencalonan ini harus dipastikan lengkap dan memenuhi syarat, termasuk keabsahannya," terangnya.

Adapun dua syarat yang belum terpenuhi itu di antaranya dukungan dari PAN. Saat diperiksa masih dalam bentuk softcopy dan itu tidak diperbolehkan.

Pasalnya, sesuai juknis 394 berkaitan dengan dukungan partai politik P1 KWK itu, harus sudah bertanda tangan basah dan cap basah.

Maka dari itu pihaknya menanyakan kembali ke tim pemenangan LO partai, apakah KPU hanya menerima 5 partai yang memenuhi syarat atau kemudian penjelasan lain.

Suasana saat Ketua DPD PAN Bintan, Hesti Gustian bersama kader PAN lainnya menunjukkan surat dukungan DPP PAN yang asli di hadapan awak media, Sabtu (5/9/2020)
Suasana saat Ketua DPD PAN Bintan, Hesti Gustian bersama kader PAN lainnya menunjukkan surat dukungan DPP PAN yang asli di hadapan awak media, Sabtu (5/9/2020) (TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved