KORUPSI IZIN TAMBANG
2 Tersangka Kasus Dugaan Izin Tambang di Kepri Ditahan Kejati Kepri, Susul 10 Tersangka Lainnya
Kedua tersangka ini adalah Boby Satya Kifana dari CV Buana Sinar Khatulistiwa, dan Arif Rate dari CV Gemilang Sukses Abadi
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
4. Jalil dari Mitra Bumdes Maritim Jaya Desa Air Gubi
5. M. Adrian Alamin dari PT. Tan Maju Bersama Sukses
6. M. Achmad dari PT. Cahaya Tauhid Alam Lestari
7. Harry E Malonda dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan
8. Sugeng dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan
9. Wahyu Budi Wiyono dari Cv. Buana Sinar
10. Eddy Rasmadi dari Gemilang Maritim Sukses
Sementara itu, ada 2 tersangka yang tidak hadir memenuhi panggilan Kejati Kepri hari ini. Satu karena alasan sakit, satu lagi tanpa keterangan.
1. Bobby Satya Kifana dari Cv. Buana Sinar
2. Arief Rate dari Cv. Gemilang Sukses Abadi
Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan korupsi Pertambangan Bauksit di Kabupaten Bintan memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan 10 tersangka baru.
"Iya, sudah ada penetapan tersangka baru sebanyak 10 orang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Ali Rahim, Senin (4/5/2020) petang.
Sekadar informasi, dugaan korupsi Pertambangan Bauksit berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IPU) pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri tahun 2018-2019 di wilayah Kabupaten Bintan, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 30 miliar.
Meski mengakui ada tersangka baru, kejati masih tutup suara saat ditanya tentang identitas mereka.