KORUPSI IZIN TAMBANG

2 Tersangka Kasus Dugaan Izin Tambang di Kepri Ditahan Kejati Kepri, Susul 10 Tersangka Lainnya

Kedua tersangka ini adalah Boby Satya Kifana dari CV Buana Sinar Khatulistiwa, dan Arif Rate dari CV Gemilang Sukses Abadi

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang di Kepri dikawal petugas saat akan masuk ke mobil tahanan, Rabu (2/9/2020). Dari Kantor Kejati Kepri mereka dibawa ke Rutan Tanjungpinang. Ada dua tersangka lagi yang ditahan Senin (7/9/2020) 

Informasi yang dihimpun Tribun, tambahan tersangka ini berasal dari pihak swasta yang ikut menikmati dan bermain dalam dugaan korupsi Pertambangan Bauksit tersebut.

Dengan adanya 10 tersangka baru, saat ini sudah ada total 12 tersangka.

Di mana sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka Azman Taufik, yang saat itu jabat Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepri dan Amjon yang menjabat Kadis Energi Sumber Daya Mineral Kepri.

Korupsi ini terendus setelah penyidik melihat ada kejanggalan dalam proyek ini.

Dalam kasus ini, penyidik menduga dua mantan pejabat eselon II di Pemprov Kepri tersebut main mata.

"Dari dua alat bukti yang sudah lengkap, atas perbuatan mereka negara rugi Rp 30 miliyar," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Tety Syam, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya mantan Kadis PMPTSP (AT) dan mantan Kadis ESDM (Amjon) sempat menghadap Sekdaprov TS Arif Fadillah, Rabu (13/03/2019) siang.

Keduanya bertemu Arif setelah ada informasi seputar rekomendasi Mendagri, perihal pemberian sanksi kepada keduanya.

Akan Dipanggil Lagi

Dari 10 tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (2/9/2020), masih ada 2 tersangka lagi yang belum ditahan.

"Kedua tersangka ini berinisial AR dan BSK. Kita tunggu pemanggilan lagi ke dua tersangka inisial AR dan BSK," ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri Wagiyo S.

Ditegaskannya, bila 2 tersangka ini tidak memenuhi panggilan Kejati, tentunya akan dilakukan tindakan tegas.

"Kalau 2 tersangka tidak menghadiri panggilan kami, kita akan tegas melakukan penangkapan. Saya imbau segera menghadiri panggilan kami," tegasnya.

Ia menyebutkan, untuk ketidakhadiran 2 tersangka ini, alasan tersangka inisial AR dikarenakan sakit.

"Kalau satu lagi tidak ada keterangan," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved