BATAM TERKINI
HEBOH RSUD Embung Fatimah Tolak Pasien Corona, Kadinkes Batam: RS Pemerintah Tak Boleh Tolak Pasien
Terkait hal ini, Kadinkes Batam itu akan berkordinasi dengan manajemen RSUD Embung Fatimah.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi menyayangkan sikap manajemen Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Embung Fatimah yang tidak mau menerima pasien Covid-19.
Apalagi alasan penolakan itu disebabkan ruangan untuk merawat pasien virus Corona sedang digunakan oleh tenaga medis RSUD Embung Fatimah yang terkonfirmasi Covid-19.
Menurutnya, tidak mau menerima pasien Covid-19 apalagi bagi rumah sakit berstatus milik pemerintah sangat tidak dibenarkan.
"Ya seharusnya pihak rumah sakit harus mengutamakan kepentingan umum dibanding kepentingan pribadi atau golongan," kata Didi, Senin (7/9/2020).
Dia menegaskan, rumah sakit milik pemerintah tidak boleh menolak pasien.
Ini menurutnya bertentangan dengan Pancasila. Terkait hal ini, Kadinkes Batam itu akan berkordinasi dengan manajemen RSUD Embung Fatimah.
"Tak boleh menolak pasien. Sesuai sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Apalagi, rumah sakit itu sudah ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan," sebutnya.
Penjelasan Manajemen Rumah Sakit
Gedung Tun Sendari Terpadu di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Embung Fatimah tak mampu lagi menampung pasien terkonfirmasi Covid-19.
Sebanyak 41 orang pasien virus Corona dirawat di rumah sakit yang berlokasi di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Dalam gedung itu, terdapat 24 ruangan standar Kementerian Kesehatan.
• Anak 8 Bulan & 3 Nakes RSUD Embung Fatimah di Batam Sembuh dari Corona, Total 7 Orang Minggu (6/9)
• IGD dan Poliklinik Tutup Sementara Sejak Jumat (28/8), Berikut Kondisi Terkini RSUD Embung Fatimah
Selain ruangan khusus isolasi di Gedung Tun Sendari, ada 16 ruangan lainnya yang tidak memiliki ventilasi.
Tim medis RSUD Embung Fatimah menggunakan satu blok ruang rawat inap sebagai tempat perawatan pasien virus Corona.