BATAM TERKINI

Laporkan BP Batam ke KPPU, Ini Argumentasi ATB Soal Keberatannya, dan Tanggapan Kepala BP Batam

ATB mengaku dalam undangan lelang, terdapat persyaratan yang harus ditandatangani oleh PT ATB dengan poin-poin khusus dan dinilai memberatkan

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/HENING SEKAR UTAMI
Presiden Direktur PT ATB, Ir. Benny Andrianto Antonius (kanan), dan Direktur Engineering PT ATB, Paul Bennett (kiri) saat konferensi pers dengan wartawan, Senin (7/9/2020) 

Menurutnya panitia mengundang perusahan-perusahaan berpengalaman dalam pengelolaan SPAM di Indonesia.

Syaratnya pengalaman mengelola SPAM dengan kapasitas minimun 3000 liter per detik, termasuk PT ATB.

Berdasarkan hasil evaluasi penawaran yang dimasukkan oleh para peserta, ditetapkan peserta terbaik adalah PT Moya Indonesia.

"Penetapan PT Moya sebagai pemenang sudah dilakukan pada tanggal 4 September 2020 kemarin. Selanjutnya bagi peserta yang keberatan dapat melakukan sanggahan pada tanggal 7 sampai dengan 9 September 2020," ujar Dendi.

Pelaksanaan lelang ini membuat keberatan ATB.  PT ATB membuat laporan ke KPPU atas keberatannya terhadap persyaratan lelang yang ditetapkan BP Batam.

Dalam laporan, PT ATB menduga BP Batam telah melanggar aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dimana BP Batam justru membuat persyaratan yang memberatkan pihak PT ATB dalam mengikuti lelang.

PT Adhya Tirta Batam (ATB) menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh BP Batam, dalam proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Laporan tersebut dilayangkan oleh ATB kepada KPPU pada Kamis (3/9). Dalam suratnya, ATB meminta KPPU membatalkan proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam, dan memberikan peringatan kepada BP Batam agar mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.

“Kuat dugaan BP Batam telah melanggar UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus.

Seperti diketahui, masa konsesi pengelolaan air antara BP Batam dan ATB akan berakhir pada 14 November 2020 mendatang.

Namun, BP Batam belum siap untuk mengambil alih pengoperasian seperti rencana awal.

Oleh karena itu, BP Batam telah memulai proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam dengan mengundang 4 kontraktor.

Diantaranya PT Pembangunan Perumahan (PP) Infrastruktur; PT Moya Indonesia; PT Suez Water Treatment Indonesia; dan PT. Adhya Tirta Batam (ATB).

“Kami menerima menerima surat undangan pada 12 Agustus 2020,” jelas Maria.

Namun, BP Batam menerapkan prasyarat khusus untuk ATB jika ingin mengikuti lelang tersebut. BP Batam meminta ATB harus menandatangani pernyataan tertulis tertentu di atas materai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved