VIRUS CORONA DI BINTAN

Sudah 68 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Bintan, Pasien Terakhir Warga Sei Lekop Kijang

Gama menuturkan, pasien nomor 68 merupakan seorang perempuan berusia 50 tahun, warga Sei Lekop Kijang dengan inisial Slh

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, dr Gama AF Isnaeni menyebut, pasien terakhir nomor 68 merupakan warga Sei Lekop, Kijang. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Bintan hingga Senin (7/9/2020) sudah mencapai 68 kasus.

Dari jumlah ini, ada penambahan satu kasus baru.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan, dr Gama AF Isnaeni menuturkan, pasien merupakan seorang perempuan berusia 50 tahun, warga Sei Lekop Kijang dengan inisial Slh.

Slh diduga tertular dari pasien kasus positif di Tanjungpinang. Slh dinyatakan positif usai menjalani tes PCR di RSAL Tanjungpinang pada 3 September lalu.

"Saat ini sudah menjalani isolasi secara mandiri," kata Gama, Senin.

Update Kasus Covid-19 di Tanjungpinang, Bertambah 10 Kasus Baru Positif Corona, Total 257

OVER KAPASITAS, RSBP Batam Rawat 19 Pasien Terkonfirmasi Covid-19

Sementara itu, melihat data di update perkembangan kasus Covid-19 di Kepri per tanggal 7 September 2020, dari total 68 kasus, sebanyak 34 pasien positif Covid-19 di Bintan dinyatakan sembuh dari Corona.

Kemudian sebanyak 17 orang dirawat dan 15 orang menjalani isolasi.

Selanjutnya, untuk jumlah suspek ada sebanyak 18 orang, dan meninggal dunia ada 2 orang.

Gama tetap mengimbau masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona.

"Selalu gunakan masker, jaga jarak aman (minimal 1 meter) dan rajin mencuci tangan," tutupnya.

Tambah Lima Kasus Baru

Jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri bertambah 5 orang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, dr Gama AF Isnaeni mengungkapkan, lima kasus terkonfirmasi virus Corona itu di antaranya seorang perempuan Kecamatan Bintan Utara berinisial HL (40).

Pasien ini mengalami gejala sakit kepala, mual, muntah dan demam.

Ia diketahui kontak dengan kasus terkonfirmasi nomor 43 berinisial IH.

Selanjutnya, untuk kasus nomor 64 merupakan seorang laki-laki berinisial Ew (49) warga Kecamatan Bintan Utara.

"Pasien ini kontak juga dengan terkonfirmasi kasus positif Covid-19 nomor 43 inisial IH," ungkap Gama, Jumat (4/9/2020).

Sementara itu, untuk pasien nomor 65 merupakan seorang perempuan berinisial SS (29) warga Tanjungpinang.

Pasien ini kontak dengan pasien asal Kijang Kota, yakni pasien nomor 41.

Berikutnya, pasien nomor 66 yang juga seorang perempuan berinisial ML (46) Kecamatan Bintan Utara.

Sedangkan pasien nomor 67 merupakan seorang laki-laki berinisial Yw (43) Kecamatan Bintan Utara.

"Kedua pasien ini kontak erat dengan pasien kita nomor 62 Mh," ucapnya.

Dengan penambahan kasus ini, total 67 orang terkonfirmasi virus Corona di Kabupaten Bintan.

 Daftar Pilkada Anambas, Abdul Haris-Wan Zuhendra Pilih Jalan Kaki ke Kantor KPU

 Soerya Respationo-Iman Sutiawan Datangi KPU Kepri, Kompak Kenakan Pakaian Merah Putih

Gama mengimbau kepada warga Bintan agar tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan.

"Harus disiplin memakai masker, rajin mencuci tangan dan jangan lupa selalu jaga jarak minimal itu 1 meter," katanya.

Susun Perbup Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Bintan sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur penegakan disiplin terhadap penerapan protokol disiplin selama pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara mengatakan, pihaknya sudah tiga kali membahas mengenai Perbup ini.

Pembahasan mengenai sanksi hukum yang menurutnya masih belum final.

Seperti diketahui, Kota Batam sudah menerbitkan Perwako yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Pembahasan mengenai sanksi hukum ini yang membuat alot. Tiga kali sudah dibahas, tinggal pengesahannya saja," ucapnya, Rabu (2/9/2020).

Adi mengatakan, Perbup dibuat karena menurutnya masih ada warga yang mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah.

Adi juga menambahkan,Pemkab Bintan akan secepatnya mengeluarkan Perbup itu untuk penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Sesegera mungkin akan kami keluarkan dan lakukan pengesahan," ucapnya.

(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved