Gadis 15 Tahun di Siantar Dijajakan Pacar Jadi Pemuas Nafsu Pria Lain, Begini Kasusnya Terungkap
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan kasus yang memprihatinkan tersebut kini masih dalam penyidikan.
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, SIANTAR - Malang betul nasib RA, gadis berusia 15 tahun di Pematangsiantar.
Ia harus menjadi korban pencabulan dari kekasihnya A (17).
Kini remaja pria itupun telah diamankan aparat Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, karena kasus pencabulan.
Tak hanya itu, pelaku pun diduga menjual pacarnya tersebut kepada pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan kasus yang memprihatinkan tersebut kini masih dalam penyidikan.
Antara pelaku dan korban sama-sama korban 'broken home'.
• Korban Pencabulan Anak di Anambas Cari Keadilan, Aksi Duet Bersama Ibu di P2TP2A Tanjungpinang
• Kasus Pencabulan Anak di Anambas, Ombudsman Kepri Kirim Surat ke UPTD P2TP2A Kepri, Ini Isinya
"Korban, bapak mamaknya sudah cerai. Jadi bapaknya pun harus kita cari baru ketemu," ujar Edy Sukamto kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Dengan status orangtua keduanya (tersangka dan korban) yang telah berpisah, mereka berdua sepakat untuk tinggal bersama di indekos usai berkenalan via media sosial Facebook, tiga bulan yang lalu.
Atas kesamaan nasib inilah diduga, menjadi alasan kuat mereka hidup bersama tanpa status hubungan yang sah atau hanya sekadar pacaran.
Korban pun mengaku dijual sebanyak 9 kali oleh pacarnya.
"Pihak tersangka mengaku beberapa kali menawarkan via michat dengan tarif sekitar Rp 300 ribu. Ini menurut keterangan korban, ya. Ini masih kita dalami soal trafficing untuk mencari pembeli," jelas Edy.
Perolehan hasil jual diri yang dilakukan korban digunakan keduanya untuk kehidupan sehari-hari saat hidup serumah, sebab tak ada kerjaan ataupun kiriman dari orangtua.
• Ramalan Zodiak Asmara Selasa 8 September 2020, Gemini Abaikan Gosip, Virgo Tunjukkan Perasaanmu
• Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 8 September 2020, Aries Dimanja, Taurus Berselisih, Scorpio Ragu
Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka atau pacar korban atas dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat juga menyampaikan masih mencari seorang pemesan yang kini buron untuk membuktikan dugaan kasus perdagangan orang.