TANJUNGPINANG TERKINI

Paripurna DPRD Tanjungpinang, Bahas Ranperda Perubahan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Legislatif

Pemerintah Daerah anggota DPRD Kabupaten Kota mempunyai hak Protokoler dan pasal 177 ayat (1) Pimpinan dan anggota DPRD mempunyai hak protokoler.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Rapat paripurna di DPRD Tanjungpinang, Senin (7/9/2020). 

"Selanjutnya akan kami sampaikan pada kajian yuridis Rancangan Perubahan Daerah tentang Hak Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang," jelasnya.

Selanjutnya dilakukan penyerahan Ranperda Inisiatif DPRD tentang perubahan peraturan daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang kepada Plt Wali kota Tanjungpinang.

Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, didampingi oleh Wakil Ketua I, Ade Angga, Wakil Ketua II, Hendra Jaya, dan 24 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Pelaksana tugas ( Plt ) Wali kota Tanjungpinang, Rahma, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, beserta pejabat di Pemko Tanjungpinang tampak hadir.(*/TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved