TANJUNGPINANG TERKINI
Paripurna DPRD Tanjungpinang, Bahas Ranperda Perubahan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Legislatif
Pemerintah Daerah anggota DPRD Kabupaten Kota mempunyai hak Protokoler dan pasal 177 ayat (1) Pimpinan dan anggota DPRD mempunyai hak protokoler.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Terbuka dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (7/9).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tanjungpinang, Hendi Amerta menyampaikan Nota Pengantar terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang perubahan peraturan daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD.
Ia mengatakan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur dan menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
"Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilaksanakan bersama-sama oleh kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka menjalankan amanat rakyat dengan menjaga keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya manusia, integritas dan kredibilitas," ungkapnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Selasa (8/9/2020).
Ia menambahkan, untuk menunjang tanggungjawab kinerja dan kelancaran koordinasi antara pemerintah daerah dan kinerja pimpinan anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perlu ditingkatkan kerja sama yang didukung dengan peningkatan kesejahteraan yang memadai sesuai kemampuan daerah dalam bentuk pemberian hak keuangan dan administrasi kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Hendi mengatakan untuk melaksanakan ketentuan pasal 160 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah anggota DPRD Kabupaten Kota mempunyai hak Protokoler dan pasal 177 ayat (1) Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kota mempunyai hak protokoler.
Kemudian ayat (2) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah, sampai saat ini belum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Hak protokoler dimaksud.
"Ketentuan Hak Protokoler bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dapat merujuk pada pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, menjelaskan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD provinsi paling sedikit memuat ketentuan tentang pengaturan protokoler" lanjutnya.
Pasal ini secara Ketentuan mengenai penyusunan rancangan peraturan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 52 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan rancangan peraturan DPRD Kabupaten Kota.
Hendi juga menambahkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
• Kabur Dari Negaranya, Ribuan Warga Korut Jadi Wanita Penghibur di China, Ada yang Masih 12 Tahun
• Empat Penginapan di Tarempa, Cocok untuk Wisatawan yang Berkunjung ke Anambas
Selanjutnya disahkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD sudah sesuai dengan mekanisme penyusunan produk hukum daerah yang tetap berlaku sampai saat ini.
"Pada kajian filosofis dan sosiologis Rancangan Perubahan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilaksanakan bersama-sama oleh kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka menjalankan amanat rakyat dengan menjaga keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya manusia, integritas dan kredibilitas," tambahnya.
Untuk menunjang tanggungjawab kinerja dan kelancaran koordinasi antara pemerintah daerah dan kinerja pimpinan anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perlu ditingkatkan kerjasama yang didukung dengan peningkatan kesejahteraan yang memadai sesuai dengan kemampuan daerah dalam bentuk pemberian hak keuangan dan administrasi kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Hendi menjelaskan, Untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
