BATAM TERKINI
Tak Pakai Masker, Seorang Pengendara di Batam Diberhentikan Polisi
Pengendara itu terpaksa harus menghentikan kendarannya dan memasang maskernya terlebih dahulu baru diperbolehkan berjalan.
Penulis: Beres Lumbantobing |
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang pengendara sepeda motor tampak kesal saat diberhentikan petugas kepolisian di jalan Pasar Induk Jodoh, Selasa (8/9/2020).
Ia diberhentikan lantaran tidak mengenakan masker.
"Dekat kok pak, saya hanya mau ngantar ini ke seberang pasar itu, masker saya ada kok. di kocek kantung celana," ujar seorang pengendara itu sembari membawa barang di kendaraannya saat dihentikan oleh petugas kepolisian.
Pengendara itu terpaksa harus menghentikan kendarannya dan memasang maskernya terlebih dahulu baru diperbolehkan berjalan.
Tidak hanya dia, beberapa pengendara lainnya juga demikian.
Mereka dihentikan petugas lalu disuruh mencari masker, jika tidak masker dicari sampai dapat.
PS Kanit 1, Subdit Kamsel Lantas Polda Kepri, Ipda Sugito mengatakan patroli aman nusa dua yang digelar pihaknya selain memberikan rasa Kamtibmas juga pihaknya merazia warga yang tidak mengenakan masker.
• INGAT! Mulai Besok, Warga Batam Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu
Kata dia, hal itu untuk menyadarkan warga terhadap bahaya penyebaran covid-19.
"Tentunya juga sekaligus mensosialisasikan penerapan peraturan walikota (perwako) protokol pencegahan covid-19 dan sanksinya," katanya.
Ia menyebutkan petugas kepolisian juga mulai gencar melakukan patroli pengawasan di sejumlah titik pasar keramaian.
Diketahui penerapan Perwako protokol covid-19 akan diterapkan mulai esok. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/08092020pengendara-tak-pakai-masker.jpg)