Minggu, 10 Mei 2026

PEMUSNAHAN AMONIUM NITRATE DI KARIMUN

Kajati Kepri Ungkap Proses Pemusnahan Amonium Nitrat, Jadi Pembahasan di Sekretariat Presiden

Awalnya pihak Kejaksaan telah berupaya melelang amonium nitrat itu. Namun setelah tiga kali dilelang, amonium nitrat tersebut tidak kunjung laku.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Elhadif Putra
Pemusnahan amonium nitrat di Kanwil DJBC Khusus Kepri di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (9/9/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Kepri, Sudarwidadi mengungkap kendala terkait keberadaan 532,9 ton amonium nitrat di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Dalam pemusnahan, ia mengungkap jika keberadaan amonium nitrat di Kabupaten Karimun itu menjadi pembahasan di Kantor Sekretariat Presiden Republik Indonesia.

Kesimpulan awal pada rapat di Jakarta tersebut, amonium nitrat akan tetap dimanfaatkan untuk pembuatan pupuk karena pertimbangan ekonomisnya.

Keputusan akhir, amonium nitrat yang ada di Karimun adalah dimusnahkan. Terlebih setelah ada insiden ledakan di Beirut yang disebabkan akibat amonium nitrat.

Kejagung RI dan Mabes Polri mengeluarkan surat terkait hal itu.

"Awalnya status dirampas untuk negara. Dan akhirnya dirampas untuk dimusnahkan," sebut Sudarwidadi, Rabu (9/9/2020).

Ia menjelaskan barang bukti amonium nitrat tersebut berasal dari penindakan Bea dan Cukai.

Awalnya pihak Kejaksaan telah berupaya melelang amonium nitrat itu. Namun setelah tiga kali dilelang, amonium nitrat tersebut tidak kunjung laku.

Sudarwidadi menyebutkan sejumlah hambatan dialami dalam pelelangan.

Di antaranya terkait peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017 tentang perizinan, pengaman, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial.

"Terhadap barang bukti yang ada ini dirampas untuk negara. Karena kemudian perkara masing-masing sudah memiliki kekutan hukum tetap. Maka konsekuensinya, jaksa harus eksekusi.

Mendagri Semprit Aunur Rafiq-Anwar Hasyim, Dinilai Abai Protokol Kesehatan Daftar Pilkada Karimun

Wanita di Bintan Jadi Jaringan Narkoba Lapas Tanjungpinang, Polisi Temukan 3 Paket Sabu di Rumahnya

Karena tata cara perizinan dan tata cara ada regulasinya maka pelaksanaan pelelangan tersebut menjadi terkendala," ujar Suwarwidadi.

Bahkan proses yang telah menahun untuk penyelesaian barang bukti amonium nitrat itu sudah diproses di Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI.

"Kemudian dari Pusat pemulihan Aset sudah begerak tapi tidak ada solusi. Sampai ada peristiwa di Beirut (ledakan besar yang disebabkan oleh Amonium Nitrat).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved