PEMUSNAHAN AMONIUM NITRATE DI KARIMUN
Kajati Kepri Ungkap Proses Pemusnahan Amonium Nitrat, Jadi Pembahasan di Sekretariat Presiden
Awalnya pihak Kejaksaan telah berupaya melelang amonium nitrat itu. Namun setelah tiga kali dilelang, amonium nitrat tersebut tidak kunjung laku.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Kepri, Sudarwidadi mengungkap kendala terkait keberadaan 532,9 ton amonium nitrat di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Dalam pemusnahan, ia mengungkap jika keberadaan amonium nitrat di Kabupaten Karimun itu menjadi pembahasan di Kantor Sekretariat Presiden Republik Indonesia.
Kesimpulan awal pada rapat di Jakarta tersebut, amonium nitrat akan tetap dimanfaatkan untuk pembuatan pupuk karena pertimbangan ekonomisnya.
Keputusan akhir, amonium nitrat yang ada di Karimun adalah dimusnahkan. Terlebih setelah ada insiden ledakan di Beirut yang disebabkan akibat amonium nitrat.
Kejagung RI dan Mabes Polri mengeluarkan surat terkait hal itu.
"Awalnya status dirampas untuk negara. Dan akhirnya dirampas untuk dimusnahkan," sebut Sudarwidadi, Rabu (9/9/2020).
Ia menjelaskan barang bukti amonium nitrat tersebut berasal dari penindakan Bea dan Cukai.
Awalnya pihak Kejaksaan telah berupaya melelang amonium nitrat itu. Namun setelah tiga kali dilelang, amonium nitrat tersebut tidak kunjung laku.
Sudarwidadi menyebutkan sejumlah hambatan dialami dalam pelelangan.
Di antaranya terkait peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017 tentang perizinan, pengaman, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial.
"Terhadap barang bukti yang ada ini dirampas untuk negara. Karena kemudian perkara masing-masing sudah memiliki kekutan hukum tetap. Maka konsekuensinya, jaksa harus eksekusi.
• Mendagri Semprit Aunur Rafiq-Anwar Hasyim, Dinilai Abai Protokol Kesehatan Daftar Pilkada Karimun
• Wanita di Bintan Jadi Jaringan Narkoba Lapas Tanjungpinang, Polisi Temukan 3 Paket Sabu di Rumahnya
Karena tata cara perizinan dan tata cara ada regulasinya maka pelaksanaan pelelangan tersebut menjadi terkendala," ujar Suwarwidadi.
Bahkan proses yang telah menahun untuk penyelesaian barang bukti amonium nitrat itu sudah diproses di Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI.
"Kemudian dari Pusat pemulihan Aset sudah begerak tapi tidak ada solusi. Sampai ada peristiwa di Beirut (ledakan besar yang disebabkan oleh Amonium Nitrat).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pemusnahan-amonium-nitrate-di-karimun-3.jpg)