BATAM TERKINI
Kasus Dugaan Gratifikasi di Tubuh Pemko Batam, Ombudsman: Siapa yang Terlibat Harus Diproses
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Parroha Patar Siadari mengingatkan Kejari Batam soal kepastian hukum, di antaranya kepada publik
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ombudsman RI Perwakilan Kepri mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk menelusuri kasus dugaan gratifikasi di tubuh Pemko Batam.
Hanya saja, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Parroha Patar Siadari mengingatkan Kejari Batam soal kepastian hukum, baik kepada publik maupun untuk menyelamatkan kerugian negara.
"Rangkaian pemeriksaan di Kejari Batam termasuk kategori pelayanan yang seharusnya dilaksanakan oleh penyidik. Sesuai dengan asas-asas pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan kepastian hukum, keprofesionalan, keterbukaan dan akuntabilitas," kata Lagat, Rabu (9/9/2020) siang kepada Tribun Batam.
Dalam hal ini, Ombudsman Kepri berharap Kepala Kejari Batam dan jajarannya punya komitmen kuat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Khususnya, dalam menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi di tubuh Pemko Batam.
"Penegakan hukum korupsi harus dikedepankan, jangan sampai hasil penyidikan nanti bertolak belakang dengan alat bukti yang sudah diketahui masyarakat luas.
• Kasus Dugaan Gratifikasi Pejabat Pemko Batam, Kejari Sita Daihatsu Taft Rocky Milik Seorang Camat
Siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut harus diproses dan bila memenuhi unsur pidana harus diajukan penuntutan," tambah Lagat.
Ia mengatakan, sebagai keterbukaan informasi, sebaiknya Kejari Batam juga membuka ke publik sebagian hasil perkembangan penyidikan sehingga publik tahu.
"Kita minta nama-nama pejabat yang terlibat. Sehingga, bisa masyarakat mengawal kasus ini sebagai salah satu bentuk dan wujud asas keterbukaan informasi publik," katanya.
Diketahui, Kejari Batam terus memburu dugaan kasus gratifikasi di tubuh Pemko Batam, yang diduga dilakukan oleh Kabag Hukum. Dalam kurun sekitar tiga pekan terakhir, sedikitnya Kejaei Batam telah memeriksa sebanyak 17 saksi.
Setidaknya, ada tiga nama pejabat Eselon II dan III yang diperiksa Kejari Batam. Antara lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam Herman Rozie, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam Sutjhajo Hari Murti, Camat Batam Kota Aditya Guntur Nugraha, dan sejumlah nama lainnya.
"Benar, Camat Batam Kota dan Kadis DLH Kota Batam (Herman Rozie,red) telah memenuhi panggilan peyidik Kejari Batam. Statusnya saksi atas dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kabag Hukum Pemko Batam," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, pekan lalu.
Kelanjutan kasus itu, masih dalam proses lidik. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti siapa yang dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Dalam rentetan kasus ini, Jaksa Batam telah menyita mobil Daihatsu Taft Rocky BP 1671 DE milik Camat Batam Kota Aditya. Diduga, mobil itu sebagai hasil gratifikasi yang diberikan oleh kontraktor yang memiliki pengerjaan di pemko Batam.
Sebelumnya, selain Aditya, jaksa juga memeriksa Kabag Hukum Pemko Batam. Hendarsyah menjelaskan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Daihatsu Taft Rocky milik Camat Batam Kota Aditya pada hari Selasa, 1 September 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Perkembangan penyidikan dugaan gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam, penyidik Kejari batam telah menyita 1 unit mobil Daihatsu Taft Rocky milik salah satu saksi yakni Camat Batam Kota,” ujar Hendarsyah sebelumnya.
(TribunBatam.id/Leo Halawa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/11032020kepala-ombudsman-perwakilan-provinsi-kepri-lagat-parroha-patar-siadari.jpg)