VIRUS CORONA DI ANAMBAS

Pemkab Anambas Bakal Koordinasi ke Pemprov Kepri, Godok Perbup Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Presiden memberi kewenangan kepada daerah untuk mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Sekretaris Daerah Pemkab Anambas, Sahtiar, SH,. MM. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov Kepri termasuk dengan pihak kompeten terkait Perbup yang mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemkab Anambas bakal berkoordinasi dengan Pemprov Kepri.

Ini terkait penertiban dan penegakan hukum protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Presiden memberi kewenangan kepada daerah untuk mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Ini dipertegas dengan instruksi presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kami akan mensosialisasi hal ini jika Perbup sudah dikeluarkan. Segera akan kami sampaikan ke masyarakat," ucap Sekretaris Daerah Anambas, Sahtiar, Rabu (9/9/2020).

Sahtiar mengakui pihaknya belum bisa mengeluarkan Perbup tanpa adanya harmonisasi dari pihak berkompeten.

Meski diketahui bahwa Kepulauan Anambas masih masuk dalam kategori zona hijau.

"Harus diharmonisasikan dulu, karena tidak bisa lagi menerbitkan Perbup tanpa adanya harmonisasi kepihak kompeten.

Secepatnya akan segera kami sosialisasikan. Mungkin bisa jadi satu minggu lagi, masih harus ikut mekanisme yang berlaku," sebutnya.

Peringatan Haornas di Anambas

Peringatan Hari Olahraga Nasional ( Haornas ) di Anambas ditiadakan akibat pandemi Covid-19.

Hari olahraga nasional yang diperingati setiap 9 September ini, biasanya diperingati dengan upacara hampir setiap tahunnya.

"Kemarin kan rencana mau dibuat acara OPD saja. kita biasanya adakan upacara.

Perwakilan Pekerja Akhirnya Bertemu Manajemen PT Panca Rasa Pratama, Janji Sampaikan ke Pimpinan

KASUS Penyiksaan ABK Meninggal oleh Mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 Masuk Tahap II

Hanya saja karena pandemi ini tidak jadi, apalagi kan provinsi juga tidak ada acara.

Sehingga tidak kami adakan, meski kita masih zona hijau," ucap Kepala Seksi Olahraga pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Hakim, Rabu (9/9/2020).

Tidak hanya Haornas, sejumlah kegiatan olahraga juga terhambat akibat pandemi virus Corona.

Ia berharap, olahraga di Kabupaten Kepulauan Anambas mengalami peningkatan.

Hakim mengakui, pembinaan kepada atlet muda di Anambas menurutnya masih minim.

"Dalam hal ini kita berharap pemerintah daerah bisa mendorong khususnya pada bidang olahraga ini bisa terkenal di luar.

Karena khusus bidang olahraga ini kabupaten kita cukup sangat jauh tertinggal dari Kabupaten lain," ujarnya.

Gugus Tugas Datangi SD

Tim gugus tugas kecamatan di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas mengecek persiapan Sekolah Dasar (SD) jelang penerapan belajar tatap muka.

Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat ( Bhabinkamtibmas ) Polsek Jemaja Timur, Briptu Irwansyah bersama Tim Gugus Tugas Kecamatan mengecek penerapan protokol kesehatan di beberapa sekolah dasar (SD) yang ada di Jemaja Timur.

Rencananya, belajar tatap muka tingkat Sekolah Dasar sedeajat akan diterapkan pada Senin (14/9).

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Disdikpora Kepulauan Anambas Nomor : 1221/DISDIKPORA/08.20 tentang Kesiapan Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar SD/MI untuk Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19.

Sejumlah sekolah yang dicek oleh tim gugus tugas kecamatan di antaranya SD 001 Desa Kuala Maras , SD 002 Desa Ulu Maras, SD 003 Desa Bukit Padi dan SD 004 Desa Genting Pulur.

"Sekolah harus menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas untuk peserta didik dan murid saat masuk sekolah nanti,” ujar Kapolsek Jemaja, AKP Fery Kuswanto Rabu (9/9/2020).

Adapaun kesiapan protokol kesehatan yang harus disiapkan oleh setiap sekolah yakni garis antrian, jalur antrean siswa, perlengkepan cuci tangan, hand sanitizer, Thermo Gun, Masker kain, Face Shield.

Selain itu absensi protokol kesehatan siswa, Tempat isolasi siswa dengan gejala umum, disinfektan dan pengaturan ruang kelas.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved