PILKADA ANAMBAS

Dampak Pandemi Covid-19, KPU Batasi Massa Pasangan Calon Pilkada Anambas saat Kampanye Terbuka

Seperti diketahui, masa kampanye bagi pasangan calon yang akan bertarung di Pilbup Anambas dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

tribunnews batam/sm rohman
Komisioner Bidang Divisi Teknis KPU Kabupaten Anambas, Novelino. KPU membatasi julah massa pasangan calon saat kampenye terbuka akibat pandemi Covid-19. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Massa pasangan calon yang akan berkampanye di Pilkada Anambas diatur selama pandemi Covid-19.

Sesuai aturan, hanya 100 orang yang diperbolehkan untuk mengikuti kampanye.

Mereka pun harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Seperti diketahui, masa kampanye bagi pasangan calon yang akan bertarung di Pilbup Anambas dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

"Jumlah massa saat kampanye terbuka akibat Covid-19 ini. Tentunya mereka harus mengkuti protokol kesehatan," ucap Divisi Teknis KPU Anambas, Novelino, Kamis (10/9/2020).

Ia mengungkapkan, perbaikan berkas bakal pasangan calon yang sudah diserahkan ke KPU menjadi tahapan selanjutnya setelah pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan.

Seperti diketahui, tiga pasang bakal pasangan calon Pilkada Anambas, Abdul Haris-Wan Zuhendra; Fahrizal-Johari; dan Yusrizal Fatahurrahman menjalani pemeriksaan kesehatan di RSBP Batam.

"Sesuai tahapan demikian. Setelah mengumumkan hasil tes kesehatan, tahapan selanjutnya perbaikan berkas paslon yang sudah diserahkan ke KPU," ucapnya.

Satu TPS 500 Pemilih

Jumlah pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) maksimal 500 pemilih.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pemetaan berdasarkan ketentuan lama, nanti data akan diturunkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ke KPU Anambas yang dilakukan oleh PPS melalui PPK.

"Satu TPS itu maksimal 500, tidak boleh memisahkan pemilih dalam satu KK dan dalam satu RT.

Tapi sekarang PKPU 6 khusus tidak boleh memisahkan pemilih dalam satu RT sudah dihapus. Jadi sekarang boleh, tetap 500 pemilih," ucap Komisioner KPU Anambas, Fadillah, Selasa (8/9/2020).

PILKADA BINTAN - KPU Bintan Tetapkan 109.530 Pemilih Masuk DPS, Tambah 3 TPS Baru

Pandemi Covid-19, Peringatan Haornas di Anambas Ditiadakan Meski Berstatus Zona Hijau Corona

Fadillah mengungkapkan, masyarakat luar Anambas yang saat ini menetap di Anambas serta belum terdaftar bisa memilih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved