PILKADA ANAMBAS
Dampak Pandemi Covid-19, KPU Batasi Massa Pasangan Calon Pilkada Anambas saat Kampanye Terbuka
Seperti diketahui, masa kampanye bagi pasangan calon yang akan bertarung di Pilbup Anambas dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Massa pasangan calon yang akan berkampanye di Pilkada Anambas diatur selama pandemi Covid-19.
Sesuai aturan, hanya 100 orang yang diperbolehkan untuk mengikuti kampanye.
Mereka pun harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Seperti diketahui, masa kampanye bagi pasangan calon yang akan bertarung di Pilbup Anambas dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Jumlah massa saat kampanye terbuka akibat Covid-19 ini. Tentunya mereka harus mengkuti protokol kesehatan," ucap Divisi Teknis KPU Anambas, Novelino, Kamis (10/9/2020).
Ia mengungkapkan, perbaikan berkas bakal pasangan calon yang sudah diserahkan ke KPU menjadi tahapan selanjutnya setelah pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan.
Seperti diketahui, tiga pasang bakal pasangan calon Pilkada Anambas, Abdul Haris-Wan Zuhendra; Fahrizal-Johari; dan Yusrizal Fatahurrahman menjalani pemeriksaan kesehatan di RSBP Batam.
"Sesuai tahapan demikian. Setelah mengumumkan hasil tes kesehatan, tahapan selanjutnya perbaikan berkas paslon yang sudah diserahkan ke KPU," ucapnya.
Satu TPS 500 Pemilih
Jumlah pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) maksimal 500 pemilih.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pemetaan berdasarkan ketentuan lama, nanti data akan diturunkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ke KPU Anambas yang dilakukan oleh PPS melalui PPK.
"Satu TPS itu maksimal 500, tidak boleh memisahkan pemilih dalam satu KK dan dalam satu RT.
Tapi sekarang PKPU 6 khusus tidak boleh memisahkan pemilih dalam satu RT sudah dihapus. Jadi sekarang boleh, tetap 500 pemilih," ucap Komisioner KPU Anambas, Fadillah, Selasa (8/9/2020).
• PILKADA BINTAN - KPU Bintan Tetapkan 109.530 Pemilih Masuk DPS, Tambah 3 TPS Baru
• Pandemi Covid-19, Peringatan Haornas di Anambas Ditiadakan Meski Berstatus Zona Hijau Corona
Fadillah mengungkapkan, masyarakat luar Anambas yang saat ini menetap di Anambas serta belum terdaftar bisa memilih.
Masyarakat yang belum terdaftar bisa mengecek langsung di lindungi hak pilihmu.
"Bagi yang merasa belum terdaftar cepat melapor kepada kami.
Apabila tidak ada KTP sama KK bisa dikirimkan ke kami, nanti akan kami cek lalu akan dikirimkan ke PPK nya untuk ke PPS agar dimasukkan ke dalam TPS dan harus sesuai dengan alamat KTP," ungkapnya.
Fadillah menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi PPDP yang bekerja kemarin berapa banyak orang yang memiliki KTP Kelurahan tetapi tinggalnya di desa lain.
Ia berharap tidak ada kegandaan dalam pemilihan nanti, maka dari itu perlu disortir
"Kalau seperti ini, kami koordinasi dengan Disdukcapil," sebutnya.
Bakal Uji Publik DPS
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Anambas bakal menguji publik Data Pemilih Sementara ( DPS ).
Ini bertujuan untuk melihat serta memastikan apakah nama warga sudah terdaftar menjadi pemilih pada Pilkada Anambas.
Komisioner KPU Anambas, Fadillah bahkan menyebut uji publik DPS ini belum pernah dilakukan sebelumnya di Anambas.
Ia memprediksi penetapan DPS itu akan diplenokan pada tanggal 7 hingga 16 September 2020.
"Kami akan uji publik. Jadi warga bisa memastikan sudah terdaftar atau tidak. Apabila sudah ditetapkan sebagai DPS, akan terlihat apakah masih aktif atau tidak," ucapnya, Selasa (8/9/2020).
Fadillah mengungkapkan, sebelum menerbitkan DPS, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui.
Sejumlah tahapan itu di antaranya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu ( DP4 ) yang dikerjakan oleh PPDP berjumlah 31.714 jiwa dan selesai pada 13 Agustus 2020.
Untuk tahap berikutnya, ada pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP ) pada tingkat desa.
Yang diteruskan pada tingkat Kecamatan. "Memang berbarengan dengan kegiatan pencalonan," bebernya.
Sementara penerbitan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) akan ditetapkan pada pertengahan Oktober 2020.
"KPU berupaya maksimal untuk mengakomodir hak pemilih di Pilkada serentak ini," sebutnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)