Demi Kampanye Protokol Kesehatan, Wilayah Ini Copot Baliho Bergambar Orang yang Tidak Pakai Masker
Gubernur Maluku, Murad Ismail mengajak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk menurunkan semua baliho dan spanduk yang menampilkan visual orang tanpa
Dia menyebutkan, terhitung 22 Maret hingga 9 Agustus 2020, jumlah kasus terkonfirmasi covid-19 di Maluku mencapai angka 1.330 kasus.
"Berdasarkan data terakhir, angka kesembuhan mencapai 59,5 persen, sedangkan kematian 1,9 persen,: kata dia.
"Rinciannya, orang dalam perawatan sebanyak 514 orang, sembuh 701 orang, dan meninggal 25 orang," ungkap Murad.

Sementara itu, lanjutnya, rilis zonasi wilayah covid-19 dari Satgas Penanganan Covid-19 per 2 Agustus 2020 menunjukan Kota Ambon berada pada zona merah dan Kabupaten Maluku Tengah memasuki zona oranye.
Sedangkan zona kuning dihuni oleh 5 Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara dan Kota Tual.
"Dua kabupaten yang tercatat tidak memiliki kasus adalah Kabupaten Buru Selatan dan Maluku Barat Daya."
"Sementara dua Kabupaten lainnya yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Aru merupakan kabupaten yang tidak terdampak Covid-19," jelas Murad.
Menurut dia, diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang menginstruksikan Gubernur, Bupati/Walikota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan.
Serta menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat serta sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Maka Pemerintah Provinsi Maluku telah mengambil langkah strategis guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah Maluku.
Murad menerangkan, ada dua langkah strategis yang perlu dilakukan.
Langkah yang pertama adalah pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi.
Lalu tatap muka bersama masyarakat di wilayah Kabupaten/Kota, melibatkan TNI-Polri, pemuka agama, tokoh adat dan masyarakat.
Kemudian yang kedua, Pemda di Maluku telah menetapkan peraturan Gubernur Nomor 31 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Maluku.
Selanjutnya menginstruksikan Bupati/Wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan, dan menetapkan peraturan Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020. (Fandy/Ajdeng)
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Kebijakan Anyar Gubernur Maluku: Baliho Bergambar Wajah Orang Tanpa Masker Diturunkan