VIRUS CORONA
Gara-gara Tak Pakai Masker, 8 Warga Dihukum Gali Kuburan Korban Covid-19
Berdasarkan Perbup 22 tahun 2020 setiap warga yang melanggar dikenakan sanki kerja sosial dan denda.
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, GRESIK - Delapan warga Gresik harus menjalani hukuman menggali kuburan korban Covid-19 gara-gara tidak mematuhi protokol kesehatan.
Delapan warga kedapatan tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah.
Mereka pun diberi hukuman sanksi sosial menggali makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Ngabetan.
Tiga pilar saat melaksanakan penegakan protokol kesehatan (PPK) Perbup 22 tahun 2020 di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik.
Sebelumnya petugas menemukan sebanyak delapan warga itu keluar rumah tanpa menggunakan masker.
Mereka langsung dicatat, diberi imbauan dan sanksi sosial.
Camat Cerme, Suyono mengatakan sanksi sosial sengaja untuk menggali satu makam di TPU setempat.
• Bertambah 3.307, Covid-19 di Indonesia jadi 203.342, DKI Jakarta Alami Lonjakan Kasus Baru
• AstraZeneca Menunda Uji Coba Vaksin Covid-19 karena Timbulkan Masalah Kesehatan
Pasalnya ada satu warga di Kecamatan Cerme yang meninggal karena terpapar virus Corona akan dimakamkan.
"Yang menggali makam ada tiga saja, ya sudah mereka dihukum ikut membantu menggali saja. Tidak ikut mengubur," terangnya, Rabu (9/9/2020).
Pantauan di lapangan, satu makam digali dua orang pelanggar perbup itu secara bergantian.
Follow Juga:
Lainnya ada yang memegang papan kayu untuk pasien covid-19 yang meninggal dan akan dimakamkan di TPU desa setempat.
Setelah menggali makam, mereka diminta untuk berdoa di TPU.
"Ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar," terangnya.
Dikatakannya penyebaran kasus covid-19 terus meningkat di wilayah Cerme.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sanksi-warga-tak-pakai-masker-di-gresik.jpg)