Selasa, 5 Mei 2026

JAKARTA KEMBALI PSBB

Jakarta Kembali PSBB Senin Depan Perkantoran Full WFH, Gubernur Anies: Tak Ada Pilihan

Melonjaknya kasus-kasus baru corona, mulai terbatasnya jumlah tempat tidur di RS serta mulai meningkatnya angka kematian membuat Jakarta lakukan PSBB

Tayang: | Diperbarui:
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi tenaga kesehatan. DKI Jakarta kembali melakukan PSBB total setelah terjadi lagi lonjakan kasus-kasus baru corona. 

Jakarta Kembali PSBB Senin Depan Perkantoran Full WFH, Gubernur Anies: Tak Ada Pilihan

TRIBUNBATAM.id - Warga DKI Jakarta harus pasrah menerima kenyataan akan kembali terkungkung dalam skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali.

Babak Baru Masa Pandemi Jakarta, Kembali PSBB Total, Tempat Tidur RS Hampir Penuh

Pemprov DKI Jakarta pun kembali akan melarang aktivitas perkantoran, yang membuat banyak pekerja kembali melaksanakan Work From Home (WFH).

Melonjaknya kasus-kasus baru corona, mulai terbatasnya jumlah tempat tidur di rumah sakit serta mulai meningkatnya angka kematian, PSBB dianggap cara tepat mengerem laju kasus corona.

PSBB Total di Jakarta, Anies Baswedan Tutup Monas hingga Ancol

Mulai Senin (14/9/2020) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB.

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau WFH.

Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Anies Baswedan Kembali Terapkan PSBB: Tak Ada Pilihan

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.

Anies Baswedan Sebut Kini Kondisi Jakarta Lebih Parah Dibandingkan Awal Mula Corona

Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian.

Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan.

Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Anies Baswedan Perketat PSBB Jakarta, Mulai Senin Depan Perkantoran Wajib Full WFH

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved